Tekan kebocoran PAD, Satpol PP Sukoharjo tertibkan reklame liar

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 13:45 WIB
Ilustrasi. Baliho kreatif (Foto : Istimewa)
Ilustrasi. Baliho kreatif (Foto : Istimewa)

"Operasi penertiban reklame liar ini menindaklanjuti adanya potensi kerugian besar sektor pajak," katanya.

Baca Juga: Pemanen Kebun Tewas Terjatuh dari Pohon Jengkol

Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, mengatakan, sektor pajak khususnya terkait kerawanan kerugian dari reklame liar menjadi sorotan. Sebab potensi kerugian yang ditimbulkan nilainya cukup besar.

Karena itu, DPRD Sukoharjo meminta kepada Satpol PP menindak tegas reklame liar dengan pencopotan. Tindakan tersebut sebagai bentuk sanksi kepada pelaku pelanggaran dan menekan kerugian pajak.

Pencopotan reklame liar yang tidak membayar pajak sekaligus sanksi kepada pelaku pelanggaran. Sebab untuk dapat memasang reklame harus resmi melapor dan membayar kewajiban pajak daerah.

"Potensi kerugian pajak dari reklame liar cukup besar. Sebab pemasangan reklame tidak resmi dan tidak membayar pajak. Karena itu harus dilakukan tindakan tegas dari Satpol PP Sukoharjo," ujarnya.

Keberadaan reklame liar menjadi temuan dan catatan serius saat dilakukan pembahasan bersama DPRD dengan Pemkab Sukoharjo. Reklame liar tersebut diketahui terpasang disejumlah wilayah dengan berbagai iklan yang ditawarkan.

Baca Juga: Ditanya Menteri UMKM Soal KUR, Jawaban Mantri BRI Ini Justru Dapat Pujian

"Harus ada tanda resmi mana reklame yang sudah membayar pajak dan reklame liar harus ditertibkan," lanjutnya.

DPRD Sukoharjo meminta kepada Satpol PP rutin melakukan patroli wilayah. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memantau keberadaan reklame resmi. Apabila ada temuan reklame liar maka bisa langsung ditertibkan.

"Keberadaan reklame liar tidak hanya di jalur utama tengah kota saja, tapi juga sampai di pinggiran perbatasan ada temuan serupa. Jadi harus rutin dilakukan patroli Satpol PP," lanjutnya.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, pajak reklame menjadi salah satu sumber besar pendapatan daerah di Kabupaten Sukoharjo. Setiap tahun angka target yang ditetapkan mengalami kenaikan. Hal itu dilakukan menyesuaikan kondisi dan besarnya potensi pajak reklame.

Pemkab Sukoharjo telah menetapkan target pendapatan pajak reklame pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 4,6 miliar. Angka tersebut merupakan target realistis yang bisa direaliasikan daerah.

Baca Juga: Datangi Rumah Warga, Bupati Sukoharjo Antar Langsung Bantuan Rehab RTLH

Pemkab Sukoharjo sudah memiliki peta potensi sumber pendapatan dari pajak reklame di masing-masing wilayah. Kondisi potensi besaran pendataan dari reklame di 12 kecamatan berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X