Warga penerima bantuan nantinya setelah selesai melakukan rehab RTLH juga diminta wajib melaporkan ke kepala desa, lurah dan camat. Tahap selanjutnya dilakukan pelaporan ke Baznas dan Bupati Sukoharjo. Hal ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan bantuan sekaligus data peningkatan kualitas rumah dari RTLH menjadi layak huni.
"Setelah RTLH selesai direhab maka warga juga harus melapor. Kondisi rumah sebelum di rehab seperti apa dan setelah direhab hasilnya seperti apa. Tentunya ini menjadi peningkatan kualitas rumah menjadi layak huni," lanjutnya.
Ketua Baznas Sukoharjo Sardiyono mengatakan, bantuan rehab RTLH dari Baznas Sukoharjo ini diantar langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan diserahkan ke warga penerima. Proses penyaluran bantuan dilakukan bupati dengan blusukan kampung menyusuri gang sempit hingga sampai ke rumah warga.
Sardiyono mengatakan, bupati berpesan kepada warga penerima bantuan untuk menggunakan bantuan uang tunai yang diterima sesuai dengan pengajuan yakni rehab RTLH. "Bupati berpesan kepada warga uang yang diterima jangan disalahgunakan membeli keperluan lain. Sebab bantuan ini diberikan untuk perbaikan rumah. Setelah uang diterima warga bisa langsung membeli bahan bangunan dan mengerjakan perbaikan rumah," lanjutnya. *