Pemkab dan DPRD Sukoharjo telah melakukan penetapan persetujuan dan penandatanganan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut nantinya akan menjadi dasar pelaksanan penggunaan anggaran tahun 2026.
Baca Juga: Bisnis salah, FA diciduk Polisi dan mendekam di hotel prodeo
"Ada kebijakan dari pusat terkait pemangkasan TKD sekitar Rp 194 miliar ke Sukoharjo. Pemkab Sukoharjo bersama DPRD sudah melakukan penetapan Raperda APBD 2026 menjadi Perda dan disana diketahui ada sejumlah pos kegiatan dilakukan efisiensi seperti perjalanan dinas, seremoni dan rapat-rapat.
Termasuk mengeliminasi sejumlah kegiatan yang sifatnya masih bisa ditunda. Sedangkan untuk kebutuhan pokok kantor dan program strategis tahun 2026 tetap mendapat prioritas pemenuhan kebutuhan anggaran," ujarnya.
Abdul Haris menjelaskan, Pemkab Sukoharjo tetap fokus pada program strategis daerah dan pusat tahun anggaran 2026. Hal ini dilakukan dengan pemenuhan kebutuhan anggaran agar program dapat tetap terlaksana.
"Kegiatan semakin dipadatkan dan diprioritaskan yang pokok. Adanya pemangkasan TKD membuat Pemkab Sukoharjo melakukan efisiensi menyesuaikan keuangan daerah," lanjutnya.
Kebutuhan pokok yang masih tetap dipenuhi untuk pelaksanaan kerja kantor seperti listrik dan air. Pemkab Sukoharjo pada dua kebutuhan pokok kerja tersebut harus mengeluarkan anggaran sangat besar.
Baca Juga: Pemuda sakit bikin nekat, akhirnya berakhir seperti ini
"Kebutuhan pokok seperti listrik dan air nilainya sangat besar tapi itu tidak hanya fokus di lingkungan kantor Pemkab Sukoharjo saja. Sebab ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lokasi kantornya terpisah dengan lingkungan di Setda Sukoharjo. Kebutuhan mereka juga harus dipenuhi. Meski terpenuhi masing-masing OPD tetap harus melakukan efisiensi artinya listrik dan air digunakan sesuai kebutuhan," katanya.
Pemkab Sukoharjo menjamin sepenuhnya pelayanan masyarakat tetap berjalan ditengah kondisi pemangkasan anggaran. Sebab efisiensi dilakukan tanpa berpengaruh para pelayanan kepada masyarakat.
"Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan dijamin terpenuhi. Efisiensi ini sifatnya mengurangi kegiatan pemerintahan tanpa mengurangi pelayanan masyarakat," lanjutnya.
Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, mengatakan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025 tentang Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 terjadi penyusutan atau penurunan.
Pemkab Sukoharjo semula memproyeksikan pendapatan transfer dari pusat senilai Rp 1,1 triliun. Namun pasca surat tersebut turun, pendapatan transfer dari pusat ke daerah menyusut menjadi Rp 983.337.886.000 atau berkurang sekitar Rp 194 miliar.
Baca Juga: UPN Yogya Dorong KWT Matahari Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital dan Pendampingan Izin BPOM
Dampak dari penyusutan dana dari pusat tersebut membuat sejumlah program dan kegiatan di Kabupaten Sukoharjo terkena rasionalisasi. Pemkab dan DPRD Sukoharjo sedang melakukan pembahasan bersama dalam rapat Banggar.