Dalam materi manajemen penanggulangan bencana, Kombes Basya memberi edukasi menyeluruh mengenai definisi bencana, prinsip penanganan yang humanis, objektif, transparan, dan akuntabel, serta urgensi pembentukan Komando Pengendali Lapangan (KPL). Menurutnya, KPL harus segera dibentuk ketika kejadian sudah memenuhi unsur bencana.
“Manakala terjadi bencana, maka Kasatwil membentuk KPL. KPL berlaku sampai ditetapkannya status darurat bencana oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia juga memberikan pemahaman penting terkait bagaimana membedakan kejadian bencana dan gangguan kamtibmas biasa.
Baca Juga: Tetap sehat dan produktif di masa Purna Tugas
“Saat menerima laporan dari masyarakat, petugas Polri harus menilai apakah yang dilaporkan sudah memenuhi kriteria bencana. Bila tidak, maka pelaporan masuk kategori gangguan, bukan bencana,” ujarnya.
Selain materi kebencanaan, Kombes Basya juga memberikan asistensi penggunaan aplikasi Daily Operation Reporting System (DORS). Menurutnya, pelaporan digital yang tertib adalah fondasi akuntabilitas.
“Dengan berbagai laporan di aplikasi DORS, maka tanggung jawab pengisiannya tidak hanya di Bag Ops, tetapi oleh masing-masing bidang tugas kepolisian,” tegasnya.
Asistensi ditutup dengan dorongan agar seluruh personel terus meningkatkan kesiapsiagaan melalui pengetahuan, koordinasi, serta disiplin pelaporan.
Menurut Karo Ops, kesiapsiagaan bukan hanya tindakan teknis, tetapi komitmen untuk hadir, melindungi, dan melayani masyarakat dengan standar terbaik. (*)