Polsek Kartasura tangkap pelaku curanmor yang manfaatkan kunci lupa dicabut

photo author
- Sabtu, 8 November 2025 | 21:00 WIB
Polsek Kartasura tangkap pelaku Curanmor. (Dokumen Polres Sukoharjo)
Polsek Kartasura tangkap pelaku Curanmor. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Polsek Kartasura menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban lupa mencabut kunci yang masih menempel di sepeda motor.

Beruntung, aksi cepat Unit Reskrim Polsek Kartasura Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku hanya dalam waktu satu hari.

Pelaku diketahui berinisial LF alias Bang Pe (51), warga Kabupaten Sragen yang berdomisili di Desa Ngemplak, Kartasura. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit Honda Vario warna hitam bernopol K 5276 CR, hasil curian.

Baca Juga: Soal Ledakan SMAN 72 Jakarta di Waktu Salat Jumat, Pramono Anung: Pemerintah DKI Sangat Berduka, Biaya Pengobatan Ditanggung Pemprov DKI

Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Sabtu (8/11/2025) dalam keterangannya mengatakan, bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Ngemplak Bothi, di wilayah Desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura.

“Korban lupa mencabut kunci kontak saat memarkir sepeda motornya. Pelaku yang kebetulan melintas melihat motor dengan kunci masih menempel, lalu timbul niat untuk mengambilnya,” ujar AKP Tugiyo.

Aksi pencurian itu dilakukan secara spontan tanpa perencanaan. Melihat kesempatan, pelaku langsung membawa kabur motor korban ke rumahnya di wilayah Ngemplak.

Unit Reskrim Polsek Kartasura bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV warga, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Senin (3/11/2025) pukul 22.00 WIB di rumahnya beserta barang bukti motor curian.

Baca Juga: Pastikan Makanan Aman, SPPG Polres Sukoharjo Terapkan Pemeriksaan Food Safety Menu MBG

“Setelah dicek nomor rangka dan mesin, hasilnya cocok dengan kendaraan yang dilaporkan hilang. Pelaku pun tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” terang AKP Tugiyo.

Dalam pemeriksaan, LF mengaku nekat mencuri karena tergoda oleh kelalaian korban. “Pelaku spontan saja, melihat motor masih ada kuncinya lalu dibawa kabur,” tambahnya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kartasura untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, LF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKP Tugiyo mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.

Baca Juga: Shell Indonesia Menghadirkan Shell Helix Ultra Terbaru, Pelumas Premium dengan Teknologi Mutakhir untuk Mesin Mobil Berpenumpang

“Kasus ini menjadi pelajaran penting, bahwa kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tegasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X