Polsek Kartasura tangkap mahasiswa asal Palembang pelaku curanmor di Pabelan

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 13:15 WIB
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo menunjukan sepeda motor hasil curian pelaku.  (Dok. Polres Sukoharjo)
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo menunjukan sepeda motor hasil curian pelaku. (Dok. Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Unit Reskrim Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pabelan, Kecamatan Kartasura.

Seorang mahasiswa asal Palembang berinisial AMMN (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah mencuri dua unit sepeda motor milik mahasiswi dalam waktu hampir bersamaan.

Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (4/9/2025) mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (2/9) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Pelaku kami amankan kemarin. Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang kami kumpulkan, yang bersangkutan terbukti mencuri dua motor sekaligus dalam waktu 30 menit,” ujar AKP Tugiyo.

Baca Juga: Ini yang jarang diketahui masyarakat, menari bisa bantu fungsi paru dan imun tubuh, simak penjelasan dokter

Adapun korban dalam kasus ini adalah Nur Aisyah Zahra Salsabila (19), warga Boyolali, dan Silvania Rihhada Aisya (19), warga Ngawi. Kedua mahasiswi tersebut kehilangan sepeda motornya saat diparkir di halaman kampus di Jalan Garuda Mas, Pabelan, pada Jumat (29/8) pagi.

Motor yang dicuri masing-masing adalah Honda Vario 110 warna hitam dengan nomor polisi AD 2689 DDC milik Nur Aisyah, serta Honda Scoopy hitam silver bernopol AE 2515 CM milik Silvania.

“Korban selesai kuliah sekitar pukul 09.30 WIB dan saat kembali ke parkiran, motor sudah tidak ada. Salah satu korban juga mengaku lupa mencabut kunci motor,” tambah AKP Tugiyo.

Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman kamera pengawas.

Baca Juga: Kiat berkendara yang aman ketika terjebak demo, ini yang paling penting

Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengambil motor korban dengan cepat. Setelah dilakukan pelacakan, tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kartasura.

Dalam penangkapan ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Honda Vario 110 warna hitam AD 2689 DDC, 1 unit Honda Scoopy hitam silver AE 2515 CM, 1 kaos jersey warna kuning bertuliskan nyusu boba, 1 celana panjang kain warna hitam, 1 kemeja panjang biru dongker, 1 pasang sepatu warrior merk Kodachi warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses hukum masih berjalan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan,” ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X