Sindikan curanmor di wilayah Yogya dan Sleman digulung polisi

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 17:55 WIB
Polisi saat menunjukan barang bukti  (Dok. Polresta Yogyakarta)
Polisi saat menunjukan barang bukti (Dok. Polresta Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Polresta Yogyakarta meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Yogyakarta, dan Sleman. Empat orang pelaku dan 11 motor diamankan sebagai barang bukti.

Identitas empat pelaku yakni HP (34) warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, AD (27) warga Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), KU (41) warga Grobogan, Jateng, dan DA (33) warga Grobogan, Jawa Tengah.

Saat beraksi, pelaku mempunya peran masing-masing, mulai eksekutor pencurian, penadah, pembuat STNK palsu, dan penjual kendaraan curian ke masyarakat. Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan.

Kapolresta Yogya Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK mengatakan, kasus ini terungkap, bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian motor di Yogya, rentan 10 Januari hingga 6 Februari 2025.

Baca Juga: Kesedihan dan berbagai cara mengatasinya

Setelah dilakukan penyelidikan, termasuk menganalisis keterangan korban dan rekaman CCTV. Polisi mengidentifikasi tersangka berinisial HP yang merupakan sopir asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Tersangka HP ditangkap di sebuah hotel di Jalan Walter Monginsidi, Surakarta, Kamis (30/1), pukul 22.30 WIB. Saat diinterogasi, HP mengaku telah melakukan pencurian sebanyak kurang lebih di 20 TKP, di Yogya dan wilayah lain.

"Pelaku HP mengakui mencuri di Yogya lima TKP dan sisanya di wilayah lain di Jogja," beber Aditya, Kamis (6/2) di Polresta Yogyakarta.

Dari tangan HP, polisi mengamankan barang bukti alat yang digunakan dalam aksi pencurian, seperti kunci letter L, drei modifikasi, kunci pas, dan kunci ring. "Pengakuannya mencuri sendiri, tapi masih kita dalami," tandasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Terkini Kasus Penyelundupan Terbaru yang Diungkap Menko Polkam Budi Gunawan, Salah Satunya Temukan 351 ‘Pelabuhan Tikus’

Semua kendaraan hasil curian kemudian dijual HP ke seorang penadah di wilayah Grobogan, Jawa Tengah berinisial AD. Tidak mau buruannya lepas, polisi bergerak cepat dengan mengamankan AD, 30 Januari.

Kepada Polisi, AD mengakui menerima 20 unit kendaraan curian dari HP, lalu menjualnya kepada tersangka DA (33).

Sebelum dijual ke masyarakat, lanjut Aditya, motor itu dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang dibuat KU. Saat itu, KU mendapat STNK dengan memesan secara daring dari seseorang di Bandung.

"Setelah mendapat STNK palsu, lalu nomor rangka dan nomor mesin di rubah. Setiap kendaraan yang telah dilengkapi STNK palsu dibanderol sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit," katanya.

Baca Juga: Heboh Kasus Penyelundupan Terbaru, Budi Gunawan Sebut Soal Nilai Penyelamatan Capai Rp4,1 Triliun, 18 Perusahaan dan 35 Kelompok Diselidiki

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X