Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya pelaku lain, termasuk menelusuri jaringan pemasok STNK palsu yang diduga beroperasi dari Bandung.
"Orang yang menjadi pembuat STNK di Bandung baru kita kejar," jelasnya.
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan AD dan DA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, diancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Untuk tersangka KU dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.(*)