Sindikan curanmor di wilayah Yogya dan Sleman digulung polisi

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 17:55 WIB
Polisi saat menunjukan barang bukti  (Dok. Polresta Yogyakarta)
Polisi saat menunjukan barang bukti (Dok. Polresta Yogyakarta)

Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya pelaku lain, termasuk menelusuri jaringan pemasok STNK palsu yang diduga beroperasi dari Bandung.

"Orang yang menjadi pembuat STNK di Bandung baru kita kejar," jelasnya.

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan AD dan DA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, diancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Untuk tersangka KU dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X