Terbukti Hasut untuk Blokir Jalur Pantura, Dua Koordinator Aksi Demo di Pati Ditahan

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 19:00 WIB
Suasana konferensi pers di Mapolda Jateng atas kejadian pasca unjuk rasa di Pati.  (Alwi Alaydrus)
Suasana konferensi pers di Mapolda Jateng atas kejadian pasca unjuk rasa di Pati. (Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Polda Jawa Tengah bersama Polresta Pati mengungkap kasus pemblokiran jalan Pantura Pati–Juwana yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) petang lalu.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, dipimpin Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Dirreskrimum Kombes Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Artanto, dan Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi, Rabu (5/11/2025).

Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi menjelaskan, peristiwa diawali dari aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin dua koordinator, yakni berinisial S (47) dan TI (49).

Baca Juga: 121 Siswa di Ponjong Keracunan MBG, Bupati Gunungkidul Minta BGN Berikan Sanksi Tegas

Keduanya pada hari Jumat (31/10/2025) silam menggelar aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo.

“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB," jelas Kapolresta Pati.

"Aksi itu sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas,” imbuhnya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil. Yaitu Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.

Baca Juga: Kasus dugaan suap DJKA klaster Medan, KPK panggil lima saksi di Yogyakarta

Terhadap kedua tersangka tersebut, petugas menjerat dengan pasal 192 ayat (1) KUHP, pasal 160 KUHP, dan pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.

Menurut Dirresmum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, penetapan pasal terhadap kedua pelaku telah melalui gelar perkara bersama Satgas Gakkum Polresta Pati dan Polda Jateng, serta mempertimbangkan masukan dari pihak kejaksaan.

“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan. Pasal 169 KUHP diterapkan karena keduanya merupakan koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum, dan Pasal 192 KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” terang kombes Dwi Subagio.

Sedang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menegaskan, aksi yang mengganggu kepentingan umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Baca Juga: Program Garuda Academy terapkan kurikulum FIFA dan AFC

"Polri akan selalu menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat. Namun tindakan yang mengganggu ketertiban dan keselamatan orang lain akan ditindak tegas sesuai hukum" ujarnya.

“Sampaikan aspirasi dengan cara-cara yang bermartabat dan tidak melanggar hukum. Polda Jateng berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan tetap humanis demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X