HARIAN MERAPI - Sebanyak sebelas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (3/11/205).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo. Kegiatan dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sukoharjo yang telah mencurahkan waktu dan pikirannya untuk membahas, mengawal dan mengkaji secara komprehensif dan mendalam baik filosofis, sosiologi dan yuridis dalam rangka membahas rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk tahun 2026.
Baca Juga: Kondisi Gunung Merapi terkini, masyarakat diminta jauhi daerah bahaya, seperti ini situasinya
Seperti diketahui pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 telah dilakukan pemantapan dan finalisasi terhadap rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama dengan jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Sehingga diharapkan dapat tersusun dan terbentuk Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penyusunan Propemperda dilaksanakan bersama-sama oleh DPRD Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, dimana dalam perencanaan penyusunannya memperhatikan beberapa hal antara lain perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Terlibat curat, residivis di Sukoharjo diamankan, begini kronologinya
Selain itu penyusunan Propemperda juga memperhatikan skala prioritas dan mempedomani hasil konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025-2045.
Keudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
Baca Juga: PB XIII akan Dimakamkan di Imogiri, Keraton Yogyakarta Hentikan Gamelan dan Pentas Srimanganti
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.