HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo gelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umrah Bagi Takmir Masjid.
Kegiatan dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Auditorium Wijaya Utama Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Jumat (24/10/2025).
Pada kesempatan tersebut Bupati Sukoharjo menegaskan kepada kepala dinas, camat, lurah, kepala desa, takmir masjid dan lainnya yang hadir dalam sosialisasi bahwa bantuan biaya ibadah umrah bagi takmir masjid diberikan secara gratis.
Karena itu apabila ada temuan pungutan liar (pungli) maka dipersilakan segera melapor langsung ke bupati.
"Program ini sangat mulia berupa umrah untuk takmir masjid. Apabila ada yang main-main, berbuat curang dalam proses seleksi dan verifikasi, apalagi meminta bayaran, sogokan atau upah dan pungli maka segera laporkan langsung ke bupati," ujarnya.
Bupati menegaskan, program umrah ini diminta berjalan dengan lancar tanpa adanya permainan oknum.
"Jangan sampai ada permainan, ini camat asal tunjuk yang diberangkatkan umrah karena dari keluarganya. Kades dan lurah juga jangan main-main karena orang dekatnya juga asal dipilih. Proses tetap harus berjalan sesuai aturan berlaku dalam Perbup nomor 32 tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umrah Bagi Takmir Masjid," lanjutnya.
Baca Juga: Whoosh Terjebak Utang Jumbo, Ini Bocoran Negosiasi Danantara ke China
Sementara itu dalam sambutannya saat sosialisasi Etik Suryani mengatakan beberapa hal penting terkait latar belakang dan tujuan dari penerbitan peraturan ini.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa masjid adalah pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang memiliki peran strategis dalam memperkuat ukhuwah Islamiyah dan membangun karakter umat. Para takmir masjid, sebagai pengurus dan pengelola masjid, memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi tersebut," katanya.
Dalam rangka mendukung para takmir masjid dalam mengemban tugas mulia tersebut, pemerintah kabupaten Sukoharjo merasa perlu memberikan perhatian lebih, khususnya dalam hal peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan para pengurus masjid, serta dalam rangka mewujudkan Visi Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Periode Tahun 2025-2030 yaitu "Mewujudkan Masyarakat Sukoharjo Yang Lebih Maju, Adil dan Bermartabat", dan Misi Bupati Sukoharjo dan Wakil Bupati Sukoharjo poin ke 5 yaitu “Meningkatkan Kualitas Kehidupan Sosial dan Keagamaan”.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Akan Menindak Tegas 2 Oknum ASN yang Diduga Selingkuh dan Nikah Siri
Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah dengan memberikan bantuan biaya ibadah umrah bagi takmir masjid, yang diharapkan dapat menjadi motivasi dan apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.