Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 ini, merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan spiritualitas umat dan meningkatkan apresiasi terhadap peran takmir masjid.
Melalui regulasi ini, diharapkan bantuan yang diberikan dapat mempermudah dan meringankan beban biaya para takmir dalam menunaikan ibadah umrah, sehingga mereka dapat kembali menjadi teladan dan panutan dalam masyarakat.
Pemberian bantuan ini juga sejalan dengan misi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan tokoh agama.
Selain itu, langkah ini juga merupakan wujud nyata komitmen kita dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan dan meningkatkan keimanan umat secara berkelanjutan.
Baca Juga: BRI Sambut Peringatan HUT ke-130 dengan Tema 'Satu Bank Untuk Semua', Diawali Peluncuran Logo
Bupati juga ingin menegaskan bahwa, dalam pelaksanaan program ini, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama.
Para penerima bantuan diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan tujuan awal, yaitu untuk memperdalam keimanan dan mempererat ukhuwah Islamiyah.
"Semoga bantuan ini dapat menjadi berkah dan membawa manfaat yang besar, bukan hanya bagi pribadi dan keluarga, tetapi juga bagi kemaslahatan umat dan masyarakat Kabupaten Sukoharjo secara umum," katanya.
Selanjutnya, kepada tim verifikasi, Bupati berpesan untuk Pastikan semua dokumen administrasi lengkap dan valid.
Baca Juga: Bupati Sudewo geram, jembatan Pelemgede Pati ambrol
Verifikasi data secara cermat dan hindari kesalahan yang dapat merugikan pihak manapun.
"Lakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar aktif dan berdedikasi dalam pengelolaan masjid serta memiliki motivasi yang tulus menunaikan ibadah umrah," katanya.
Gunakan kriteria penilaian yang objektif dan transparan, serta lakukan proses seleksi secara adil tanpa diskriminasi.
"Jaga kerahasiaan data dan informasi pribadi calon penerima. Hanya data yang diperlukan yang harus diakses, dan disimpan dengan aman. Laporkan seluruh proses secara lengkap dan jujur kepada pejabat yang berwenang, serta buat dokumentasi sebagai bahan evaluasi dan arsip resmi. Tegakkan integritas dan hindari konflik kepentingan agar proses ini benar-benar bersih dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.