HARIAN MERAPI - Jajaran Polres Karanganyar menangkap pelaku berinisial IFR (21), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, pada Kamis (2/10/2025) malam usai melarikan diri dengan membawa uang puluhan juta rupiah dari dalam brankas perusahaan.
IFR adalah pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor PT. Marga Nusantara Jaya, Dusun Palur, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M. melalui PS. Kasi Humas Iptu Mulyadi, S.H. menjelaskan, peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Senin pagi (29/9) sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, karyawan perusahaan menemukan brankas dalam kondisi rusak dan tidak lagi berada di ruang penyimpanan. Setelah dicek, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp57.636.205 yang tersimpan di dalam brankas telah raib.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jaten. Penyelidikan langsung dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jaten yang dibantu Tim Resmob Polres Karanganyar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
"Pelaku akhirnya diamankan di Exit Tol Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, pada Kamis malam sekitar pukul 20.15 WIB," terang Iptu Mulyadi, Jumat (3/10).
Baca Juga: Pansus Dibentuk, DPRD Bakal Selidiki Proyek Besar TWR Salatiga Senilai Rp 10,1 Miliar
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit brankas dalam kondisi rusak, uang tunai sebesar Rp14.933.000, satu unit handphone, logam mulia seberat 1 gram, koper berisi pakaian, serta tas berisi barang pribadi pelaku.
Diduga, sebagian besar hasil curian telah digunakan oleh pelaku selama dalam pelarian.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polres Karanganyar akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminalitas," pungkas Iptu Mulyadi. (Lim) *