“Kami khawatir proyek sebesar ini dimanfaatkan untuk membujuk warga menjual tanahnya dengan harga tinggi. Bisa saja terjadi benturan antara yang menjual dan yang tetap menolak,” ungkap Yannuar.
Ia juga menyoroti jarak titik pengeboran yang direncanakan hanya 500 meter dari pemukiman warga, yang menurutnya berpotensi menyebabkan penggusuran atau “bedol desa” jika proyek terus berlanjut.
Sebagai informasi, Gunung Lawu masuk dalam salah satu dari 10 wilayah yang dilelang Kementerian ESDM pada tahun 2025. Tiga wilayah berstatus Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), sementara tujuh lainnya—termasuk Lawu—dimasukkan dalam kategori Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE). (Lim) *