Dua pemotor luka tertimpa pohon tumbang di Jalan Lawu, BPBD Karanganyar imbau warga waspada cuaca ekstrem

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 14:00 WIB
Pemotongan dan pembersihan pohon tumbang usai menimpa pengendara motor (Foto: Abdul Alim)
Pemotongan dan pembersihan pohon tumbang usai menimpa pengendara motor (Foto: Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karanganyar mengimbau pengguna jalan mewaspadai potensi pohon tumbang yang memicu kecelakaan lalu lintas.

Kepala Pelaksana Harian BPBD Karanganyar Hendro Prayitno mengatakan dua pengendara sepeda motor mengalami celaka akibat pohon tumbang di Jl Lawu tepatnya barat SPBU Bejen pada Senin sore (29/9/2025).

"Saat itu angin bertiup kencang. Pengendara tak menyadari tiba-tiba pohon turun jalan ambruk menimpanya," ujar Hendro, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga: Skuad Arab Saudi untuk Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pengendara mengalami luka di bagian kepala dan sepeda motornya terlepas. Dua korban merupakan warga Indramayu dan Solo, yakni Ammar Maulana Izzudin (19) asal Desa Baleraja Gantar Indramayu dan Jenny Indriyanti K (19) asal Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

"Keduanya langsung dilarikan ke RSUD Karanganyar untuk menjalani perawatan," katanya.

Setelah insiden itu, BPBD bersama relawan memotong batang pohon dan ranting-rantingnya. Sebab, pohon berukuran tinggi belasan meter itu menutup akses lalu lintas saat batangnya roboh di ruas jalan.

"Untungnya sebelum malam sudah selesai evakuasinya. Kami mengingatkan waspada pohon tumbang. Kemarin itu terjadi hujan deras disertai angin kencang," katanya.

Baca Juga: Uji Coba Jembatan Pandansimo, Pemkab Bantul Sesuaikan Lokasi TPR Wisata Pantai Selatan

Ia mengatakan belum ada regulasi pemberian ganti rugi kendaraan bermotor rusak akibat terdampak bencana alam. Hanya saja perawatan korban ditanggung pemerintah saat ditangani RS milik pemerintah. (Lim) *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X