Satresnarkoba Polres Karanganyar amankan pengedar sabu, ini barang bukti yang ditemukan

photo author
- Minggu, 28 September 2025 | 12:39 WIB
ilustrasi polisi Karanganyar tangkap pengedar sabu (Dok. harianmemerapi)
ilustrasi polisi Karanganyar tangkap pengedar sabu (Dok. harianmemerapi)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 33,94 gram.

Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial PS, yang bekerja sebagai karyawan swasta, berhasil diamankan.Tersangka PS ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang diduga kuat kerap mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Buktikan anak down syndrome bisa bersinar, Janice Felicia garap mini album 'Aku dan Kamu Bisa'

Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka beserta sejumlah besar barang bukti di lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai paket sabu dengan berat bervariasi, alat hisap, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas peredaran narkoba.

Pengembangan kasus tidak berhenti di Karanganyar. Polisi juga melakukan penyisiran hingga ke wilayah Mojolaban, Sukoharjo, yang menghasilkan temuan tambahan berupa sejumlah paket sabu yang telah disebar di beberapa titik lokasi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, PS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Resa asal Wonogiri.

Baca Juga: Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabu tersebut diambil melalui sistem alamat di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Surakarta, lalu dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali.

Tersangka mengakui bahwa ia sudah lima kali melakukan pengambilan dan pembagian sabu, dengan imbalan Rp50.000 untuk setiap titik alamat yang berhasil ditaruhnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus memburu pelaku lain yang terlibat dan telah masuk dalam DPO.

Atas perbuatannya, tersangka PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ini pentingnya protein untuk proses tumbuh kembang anak, simak penjelasan dokter

Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X