Cegah denda, BPKPAD Sukoharjo gencarkan jemput bola tagih PBB

photo author
- Minggu, 28 September 2025 | 11:55 WIB
Ilustrasi (Arsip)
Ilustrasi (Arsip)

Richard menjelaskan, catatan tersebut berupa tunggakan wajib pajak dengan nilai besar berasal dari pelaku usaha industri. Selain itu tunggakan dari wajib pajak perorangan karena keberadaanya tidak ada di Sukoharjo dan perlu upaya ekstra melakukan penagihan.

Khusus untuk wajib pajak dari pelaku usaha industri, Richard mengatakan, mereka tetap akan membayar PBB menjelang jatuh tempo. Sistem pembayaran diakhir bata waktu sering dilakukan pihak industri karena menyesuaikan dengan catatan laporan keuangan setiap tahun.

"Untuk industri seperti itu mereka tetap bayar PBB menjelang jatuh tempo. Tapi terkait tunggakan PBB tahun 2025 di PT Sritex belum tahu. Terus kami upayakan penagihan. Apabila belum terbayar hingga jatuh tempo maka akan masuk piutang dan ada denda yang tetap wajib dibayar oleh wajib pajak," lanjutnya.

Richard mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah memberikan diskon 17 persen pembayaran PBB tahun 2025 terhitung 17 Agustus 2025. Sejak hari pertama berlaku hingga sekarang sangat berpengaruh. Capaian pembayaran mengalami kenaikan cukup signifikan. Hal ini terjadi karena wajib pajak memanfaatkan kesempatan mendapat pemotongan biaya yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Yogyakomtek 2025 pamerkan kecanggihan teknologi AI dari komik hingga film animasi

BPKPAD Sukoharjo sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kebijakan Pemkab Sukoharjo memberikan diskon 17 persen pembayaran PBB tahun 2025. Kebijakan diskon diambil Pemkab Sukoharjo pertama setelah melihat capaian realisasi pembayaran PBB hingga awal Agustus 2025 baru sebesar 66 persen.

Diskon tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat segera membayar pajak sebelum jatuh tempo. Kedua, kebijakan diskon diambil untuk mempercepat capaian pelunasan pembayaran PBB 100 persen sebelum jatuh tempo 30 September 2025.

"Pemkab Sukoharjo terus memberikan keringanan dan bantuan untuk wajib pajak PBB dengan diskon 17 persen. Sebelumnya juga sudah ada stimulus dan keringanan lainnya. Diharapkan sebelum jatuh tempo 30 September 2025 bisa tercapai 100 persen," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo berlakukan pengenaan tarif ringan PBB lahan produksi pangan dan peternakan. Kebijakan diberlakukan sebagai bentuk dukungan program pusat terkait swasembada pangan nasional.

Baca Juga: Bobol rekening dormant Rp 204 miliar, ternyata begini modusnya

Terobosan tersebut sekaligus melengkapi inovasi kebijakan sebelumnya yang sudah diterapkan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemkab Sukoharjo sudah melaksanakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2024.

Terkait pengenaan tarif PBB diberlakukan Pemkab Sukoharjo dengan penuh perhitungan dan kebijakan yang diterapkan sangat meringankan masyarakat. Salah satunya dengan penerapan yang baru diberlakukan terkait kebijakan berpihak pada sektor pangan dan ternak.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Sukoharjo nomor 10 tahun 2023 tentang Lahan Produksi Pangan dan Ternak. Tarif PBB yang dikenakan sebesar 0,07 persen. Tarif tersebut sangat ringan demi mendukung program swasembada pangan nasional.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sukoharjo mendukung swasembada pangan dan pengembangan peternakan di Kabupaten Sukoharjo pada khususnya dan umumnya secara nasional," lanjutnya.

Masyarakat wajib pajak yang akan mendapat pengenaan tarif PBB terkait sektor lahan produksi pangan dan ternak wajib mengajukan permohonan kepada Bupati Sukoharjo melalui BPKPAD Sukoharjo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X