HARIAN MERAPI - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo gencarkan jemput bola dengan menerjunkan petugas melakukan penagihan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Upaya tersebut dilakukan mengingat tinggal dua hari lagi jatuh tempo atau batas akhir pembayaran 30 September 2025 sebelum dikenakan sanksi denda. Penagihan juga dilakukan petugas terhadap wajib pajak dengan nominal besar mulai ratusan hingga miliaran rupiah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Minggu (28/9/2025) mengatakan, batas akhir waktu pembayaran PBB tinggal dua hari kedepan maksimal 30 September 2025. Apabila sudah melewati jatuh tempo maka wajib pajak akan mendapat sanksi denda.
Sebagai upaya mencegah sanksi denda tersebut sekaligus mempercepat proses pembayaran PBB maka, BPKPAD Sukoharjo gencarkan jemput bola dengan menerjunkan petugas keliling hingga tingkat desa dan kelurahan. Keberadaan petugas tersebut sangat penting dalam mempermudah wajib pajak membayar PBB.
Baca Juga: Apakah parasetamol aman dikonsumsi ibu hamil, begini penjelasan BPOM
Jemput bola dilakukan BPKPAD Sukoharjo secara bergantian di 167 desa dan kelurahan. Petugas pada kesempatan tersebut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban pelunasan pembayaran pajak.
"Tinggal dua hari lagi batas akhir pembayaran PBB sebelum jatuh tempo 30 September 2025. Kami gencarkan jemput bola turun ke desa dan kelurahan. PBB ini harus dibayar wajib pajak apabila melewati jatuh tempo maka kena sanksi denda," ujarnya.
Upaya jemput bola yang dilakukan BPKPAD Sukoharjo menunjukan hasil dimana para wajib pajak melakukan pelunasan pembayaran PBB. Jumlahnya cukup signifikan secara keseluruhan di 167 desa dan kelurahan.
"Kami juga melakukan upaya penagihan kepada wajib pajak yang menunggak pajak dengan nominal besar. Dengan dibantu petugas ditingkat kecamatan, desa dan kelurahan diharapkan wajib pajak tersebut bisa segera melakukan pelunasan pembayaran PBB," lanjutnya.
Penagihan dilakukan kepada wajib pajak dengan nominal besar sekitar ratusan hingga miliaran rupiah. Wajib pajak tersebut diketahui belum melakukan pembayaran sebelum petugas menagih. Wajib pajak tersebut berasal dari sejumlah pihak seperti pelaku usaha, industri, perorangan dan lainnya.
Tunggakan terbesar dihadapi pada permasalahan di PT Sritex setelah dilakukan penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tunggakan PBB tahun 2025 PT Sritex sebesar Rp 1,1 miliar.
Berdasarkan laporan terakhir yang masuk per 13 September 2025 diketahui data target PBB dalam anggaran perubahan sebesar Rp 37.500.000.000. Terealisasi Rp 33.187.373.845. Sisa atau pelampauan anggara Rp 4.312.626.155. Realisasi sebesar 88,50 persen.
"Per 13 September 2025 realisasi 88,50 persen. Hingga jatuh tempo 30 September 2025 nanti kami tetap optimis bisa merealisasikan target PBB 100 persen. Masih ada waktu dan terus kami upayakan dan ada beberapa catatan terkait tunggakan," lanjutnya.