Setelah itu sertifikat di Koperasi SAMDEDE ditebus, Triono kemudian mempertemukan Mbah Tupon dan istri dengan terdakwa dan mengajak ke Notaris Nini Jajaran SH dan dibuatkan akta pengikatan jual beli lalu Murtijo menyerahkan uang Rp 150 juta.
Setelah dipotong biaya, uang tersebut cair dan dibagi bertiga yaitu Bibit sebesar Rp 60 juta, Triono sebesar Rp 18,75 juta dan terdakwa Rp 30 juta.
Dari perbuatan itu sertifikat yang sedianya akan dijual dan dibalik nama atas nama Suparsi ternyata digunakan untuk jaminan hutang.
Akibat perbuatan tersebut, saksi korban mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil.
Baca Juga: Mensos lepas empat kontainer kerajinan dari Bantul ke Amerika
Sementara penasihat hukum Bambang Tusmedi SH MH menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Pihaknya menyatakan perbuatan terdakwa tidak ada sangkut pautnya dengan perkara tanah Mbah Tupon yang tengah viral.
Selama ini kliennya atau terdakwa hanya sebatas mediator yang membantu Bibit yang kebetulan atasannya di partai politik mencari dana untuk dipinjamkan.
Sehingga perkara tersebut tidak patut disidangkan karena tidak ada hubungannya maupun unsur perbuatan pidana.
"Karena kasus tanah Mbah Tupon viral sehingga perkara klien kami seakan dipaksakan. Ini terlepas kasus pertama yang ada tunggakan di PNM karena itu jelas unsur pidananya sehingga kami berharap klien kami harus bebas demi hukum," tegas Bambang. *