Namun demikian tidak semua dapat dijalankan bersama di Koperasi Merah Putih tersebut. Sebab butuh persiapan secara menyeluruh termasuk melibatkan para pengurus.
Pemkab Sukoharjo saat ini sedang melakukan pemetaan potensi yang dimiliki desa dan kelurahan. Hal ini penting sebagai dasar bagi pengurus koperasi menjalankan usaha. Sebab potensi di masing-masing desa dan kelurahan berbeda.
Potensi desa dan kelurahan inilah yang akan dimaksimalkan dalam pengelolaan dana demi memajukan Koperasi Merah Putih. Nantinya sebelum pelaksanan Koperasi Merah Putih dijalankan dari Diskopumdag Sukoharjo akan melakukan pembinaan pengurus terlebih dahulu. Sebab para pengurus Koperasi Merah Putih ini tidak semua paham mengenai koperasi.
Pembinaan tersebut sangat penting agar para pengurus mengetahui mengenai sistem aturan berlaku dalam menjalan koperasi.
"Jadi nanti kalau ada dana pinjaman dari pemerintah pusat melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) kepada Koperasi Merah Putih mereka para pengurus sudah siap. Jadi saat mengelola kedepan tidak timbul masalah. Terpenting juga dipahamkan transparansi laporan keuangan," lanjutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Rohmadi, mengatakan, dalam tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih, DPMD Sukoharjo menekankan kesiapan ditingkat desa dan kelurahan terkait jenis usaha yang dijalankan fokus pada sektor strategis seperti distribusi sembako, elpiji 3 kilogram, pupuk bersubsidi. Selain itu juga sektor peternakan dan pertanian.
Keberadaan Koperasi Merah Putih ditingkat desa dan kelurahan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memutus panjangnya mata rantai distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
Hal itu nantinya diharapkan dapat berdampak pada semakin cepat dan murahnya pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako, elpiji 3 kilogram dan pupuk bersubsidi.
"Pemerintah berharap keberadaan Koperasi Merah Putih dapat membantu distribusi elpiji 3 kilogram untuk memutus panjangnya rantai penjualan dan mencegah pelanggaran subsidi," ujarnya.
DPMD Sukoharjo juga sudah mengingatkan agar pembentukan Koperasi Merah Putih membatasi jenis usaha simpan pinjam. Sebab keberadaanya sangat rawan terjadi pelanggaran dan masalah.
"Pemerintah benar-benar membatasi koperasi dengan jenis usaha simpan pinjam pada program Koperasi Merah Putih ini. Takutnya nanti jadi pinjaman tanpa angsuran dan berdampak pada kredit macet.
Dampak besar kebelakang terjadi masalah karena keuangan terganggu. Namun apabila benar-benar simpan pinjam dibutuhkan maka bisa dijalankan seperlunya," lanjutnya.
Rohmadi menjelaskan, Koperasi Merah Putih nantinya akan mengandalkan modal pokok dan simpanan wajib dari anggota. Pemerintah juga berencana akan membantu terkait modal. *