Artinya DLH Sukoharjo menyediakan anggaran sendiri untuk mengangkut sampah dari wilayah lima kecamatan yakni Kecamatan Kartasura, Gatak, Baki, Grogol dan Mojolaban ke PLTSa Putri Cempo Solo.
"Kebijakan dari pusat agar pemerintah daerah sediakan biaya angkut sampah. Yang penting daerah sanggup biaya angkut sampah sendiri. Pengangkutan di lakukan di masing-masing daerah di Solo Raya," lanjutnya.
Secara keseluruhan volume sampah buangan masyarakat yang masuk ke TPA Mojorejo Bendosari sebanyak 250 ton setiap hari. Dari jumlah tersebut sebanyak 170 ton sampah setiap hari direncanakan akan dikirim ke PLTSa Putri Cempo Kota Solo sebagai bahan baku diolah menjadi sumber listrik.
"Sisa sampah yang masuk ke TPA Mojorejo Bendosari akan kami manfaatkan dan diolah sendiri. Termasuk rencana menerapkan pengelolaan sampah dengan sistem refuse, derived fuel (RDF)," katanya.
Pemkab Sukoharjo direncanakan sudah bisa menerapkan pengelolaan sampah dengan sistem refuse, derived fuel (RDF) di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mojorejo, Bendosari sekitar tahun 2027 mendatang. Tahapan sudah dimulai sejak 2025 dengan selesai melakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Sedangkan tahun 2026 diagendakan penyusunan Detail Engineering Design (DED).
Difungsikannya pengelolaan sampah dengan sistem RDF diharapkan menjadi solusi sekaligus sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pemkab Sukoharjo masih mempunyai waktu dua tahun kedepan untuk menyelesaikan tahapan.
Agus mengatakan, Pemkab Sukoharjo terus melakukan terobosan pengelolaan sampah secara modern. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi masalah tumpukan sampah yang terus mengalami peningkatan signifikan. Sampah selain dikelola menjadi lebih bersih, juga bermanfaat untuk mendatangkan PAD.
Pemkab Sukoharjo saat ini sudah melakukan penyusunan FS melalui Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida). Pengelolaan sampah dengan sistem RDF nantinya akan menggunakan lahan TPST di TPA Mojorejo, Bendosari.
"Tahun ini Baperida susun FS dan tahun 2026 susun DED. Tahun 2027 direncanakan sudah bisa diterapkan pembangunan RDF di TPA Mojorejo, Bendosari," ujarnya. (*)