Pejabat BPKAD Blunder, Bikin Kegiatan Tanpa Izin Bupati Pati

photo author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 17:55 WIB
Kantor BPKAD Pati.  (Alwi Alaydrus)
Kantor BPKAD Pati. (Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati melakukan langkah blunder (kecerobohan).

Yakni mengadakan sosialisasi pajak 10 persen makanan dan minuman terhadap pedagang kaki lima (PKL), namun tanpa sepengetahuan Bupati Pati Sudewo.

Hal tersebut terungkap melalui surat yang ditandatangani Plt Kepala BPKAD Pati, Drs Febes Mulyono MSc MENg nomer T/260/900.1.13.1.

Baca Juga: Pertanian Jadi Motor Utama, BRI Salurkan KUR Rp83,38 triliun

Pada surat tertanggal 24 Juli 2025 tersebut, diberitahukan jika surat nomor B/259/900.1.13.1 tertanggal 22 Juli 2025, tentang penarikan surat nomor 900.1.13.1 jadwal sosialisasi terhadap PKL di wilayah Tayu, Juwana dan Kayen.

"Kegiatan tidak atas arahan bapak bupati. Melainkan atas inisiatif kami selaku OPD yang memegang tugas pokok dan fungsi pemungutan pajak daerah," tulis Febes Mulyono.

"Semua kegiatan yang berdasar surat tersebut, kami nyatakan tidak berlaku lagi," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan media ini, para penjual (bakul) makanan dan minuman pedagang kaki lima (PKL), menyambut gembira atas pembatalan rencana pengenaan pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen.

Baca Juga: Kesepakatan transfer data Indonesia-AS jadi polemik, begini tanggapan Wakil Ketua Komisi I DPR

"Ya. Sebetulnya itu memang UU negara. Tapi sementara janganlah. Apalagi PKL," kata Plt Sekda Pati, H Riyoso SSos MM saat dikonfirmasi wartawan.

Para PKL di semua wilayah kecamatan, sebelumnya berburu mencari kebenaran informasi mengenai pembatalan pajak mamin.

Karena pengenaan pajak mamin 10 persen, dianggap sangat memberatkan warung kelas PKL.

Anggota presidium LSM Dewan Kota, Supriyanto mendesak agar BPKAD harus mengembalikan beaya yang dikeluarkan selama sosialisasi pajak mamin ke kas daerah.

Baca Juga: Proses pendinginan KM Barcelona yang terbakar di Perairan Pulau Talise diminta dipercepat untuk investigasi

"Pengguna anggaran daerah adalah bupati. Ini BPKAD bikin kegiatan tapi tanpa izin bupati. Berarti ilegal. Sehingga, BPKAD harus mengembalikan anggaran ke kas daerah lagi," ucap tokoh asal Kecamatan Winong.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Pati menerbitkan peraturan nomer T/222/900.1.13.1 tentang pengenaan tambahan 10% untuk makanan dan minuman.

Pada surat edaran yang ditandatangani Bupati Sudewo tertanggal 2 Juli 2025, ditujukan para wajib pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makananan dan atau minuman, dituliskan tentang kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah.

Adapun yang dimaksud PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa tertentu.

Baca Juga: Ini rekomendasi bagi orang tua agar anak punya akses yang tepat ke gadget, cegah jangan sampai kecanduan

Kemudian, makanan dan atau minuman yang disediakan, dijual dan atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung dan atau melalui pesanan oleh restoran.

Pada ayat d pada surat tersebut, dinyatakan jika restoran adalah fasilitas layanan makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran.

Termasuk dalam objek restoran adalah rumah makan, warung makan, cafe, bar, kantin, warung kaki lima, jasa boga/ketering dan sejenisnya.

Atas dasar tersebut, Bupati Pati meminta agar ditambahkan PBJT 10 persen dalam melakukan penyerahan/penjualan kepada pelanggan.

Baca Juga: Peringatan HAN 2025, Bupati Sukoharjo ingatkan anak batasi main handphone

Selanjutnya, pelaporan pungutan PBJT, paling lambat tanggal 7 setelah masa pajak berakhir.

Keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda Rp50 ribu/SPTPD.

Dan WP yang belum memiliki perijinan usaha, diminta segera melakukan pendaftaran perizinan.

Baca Juga: Tips biar anak tidak kencanduan screen time, terutama saat makan, simak penjelasan dokter

Ketidakpatuhan dalam melaksanakan perpajakan daerah, dikenakan sanksi sesuai peraturan perpajakan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X