HARIAN MERAPI - DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menggelar aksi mengumpulkan koin.
Aksi ini dilakukan sebagai simbol melawan ketidakadilan jelang putusan Sekjen DPP PDI Perjuangan Dr Ir Hasto Kristiyanto.
"Pengumpulan koin ini sebagai simbol melawan ketidakadilan, Banteng Jogja juga berdoa semoga majelis hakim memberikan putusan bebas," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga: Anthony Sinisuka Ginting terhenti, Putri KW melaju di Japan Open 2025
Selain aksi mengumpulkan koin, dilakukan pembacaan ikrar perjuangan dibacakan Ipung Purwandari, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Yogyakarta dan Endro Sulaksono Bendahara DPC PDI Perjuangan Yogyakarta.
Ada lima poin, pertana menolak kriminalisasi dan politisasi hukum. Aksi mengumpulkan koin hari ini adalah lambang hati yang bersih melawan ketidakadilan.
Kedua, peristiwa kriminalisasi dan politisasi hukum ini adalah jilid dua, mirip dengan Kudatuli, Peristiwa 27 Juli 1996.
Ketiga, mendoakan dan memohon kepada Hakim untuk membebaskan Sekjen PDI Perjuangan Dr. Ir. Hasto Kristianto.
Baca Juga: BlackRock dan Vanguard Menyusul JP Morgan Tambah Kepemilikan Saham BBRI
Keempat, menginstruksikan kepada seluruh Kader PDI Perjuangan Kota Yogyakarta untuk tetap tenang dan siaga dengan mengedepankan aspek hukum. Kelima, hanya Kebenaran-lah yang akan menang.
Eko Suwanto menjelaskan, aksi mengumpulkan koin sebagai simbol perlawanan atas ketidakadilan, kriminalisasi dan politisasi hukum terhadap partai, dalam hal ini Sekjen PDI Perjuangan Dr Ir Hasto Kristiyanto.
"Kita tegas menolak kriminalisasi dan politisasi hukum. Ini adalah kasus daur ulang hukum dari tahun 2020. Keadilan harus ditegakkan, PDI Perjuangan berkali-kali alami tekanan dan ujian sejarah," tegasnya.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Wisnu Sabdono Putro menambahkan, kasus hukum yang menimpa Sekjen PDI Perjuangan itu masalah receh sebab sudah ada putusan peradilan pada kasus yang sama di 2020.