Setelah keluar tuntutan 7 tahun penjara, Hasto imbau kader PDIP tetap tenang dan percaya hukum

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 14:50 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (pdiperjuangan.id)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (pdiperjuangan.id)

HARIAN MERAPI - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara untuk Hasto Kristiynto.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu pun mengimbau seluruh kader dan simpatisan partai berlambang banteng moncong putih untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum.

"Seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang," ujar Hasto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Lamborghini yang Mengakibatkan Meninggalnya Diogo Jota

Hasto juga menegaskan bahwa ia telah mengkalkulasi risiko politik dari sikap yang ia ambil ini.

Ia juga bicara soal independensi penegakan hukum yang dianggapnya kerap mendapat intervensi kekuasaan.

"Percaya pada hukum meskipun hukum sering diintervensi," tutur Hasto.

"Percayalah bahwa kebenaran akan menang," imbuhnya.

Baca Juga: BRI tampil di level internasional, perkuat kontribusi terhadap SDGs, wujud komitmen sebagai World-Class Sustainable Banking Group

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto.

Hasto dinilai bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta turut menghalangi proses penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis 3 Juli 2025.

Jaksa juga menuntut agar Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Kisah Pilu Ibu di Salatiga Rawat Bayi Prematur Kelainan Usus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X