Tak bisa jadi panutan, mantan Kades Gemawang, terlibat KDRT, bacok kepala istri hingga luka dan mendapatkan 35 jahitan

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 16:55 WIB
Mantan Kades jadi tersangka KDRT  (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
Mantan Kades jadi tersangka KDRT (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Tak bisa jadi panutan, mantan Kades Gemawang, SBR, ditahan polisi Polres Temanggung karena terlibat KDRT, yakni membacok kepala Istri menggunakan parang hingga dijahit 35.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan penganiayaan pada Minggu lalu sekitar pukul 07.00 WIB, di dapur rumahnya. Yang membuat istrinya, Y, mengalami luka pada kepala belakang dan harus mendapat 35 jahitan.

"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan pidana penjara selama–lamanya 5 tahun," kata Didik, Rabu (16/7/2025).

Disampaikan modus penganiayaan karena tersangka yang mempunyai riwayat penyakit syaraf merasa jengkel. Pagi itu korban tentang surat rujuk kontrol namun dijawab korban dengan kata yang dinilai tidak mengenakkan.

Baca Juga: Indonesia terhindar dari tarif 32 persen, Presiden Trump tetapkan tarif impor AS 19 persen

"Korban mengatakan kono mangkat dewe surat rujuke ilang, ketika ditanya oleh tersangka pelaku," kata dia.

Berdasar keterangan tersangka, kata dia, mendengar jawaban istrinya, korban yang sedang korban memasak di dapur lantas didekati tersangka dengan membawa senjata tajam dan tanpa sepengetahuan korban lantas disabetkan di kepala belakang.

Terkejut dengan hal tersebut, kata dia, korban berdiri dan berhadap hadapan dengan tersangka yang memegang senjata tajam berupa parang bergagang kayu dan selanjutnya korban berusaha merebut senjata tajam tersebut pada saat korban dan tersangka berebut senjata tajam datanglah saksi Mujiono dan melerai serta mengamankan senjata tajam tersebut.

Setelah berhasil dilerai saksi mujiono membawa korban ke Puskesmas Gemawang untuk mendapatkan perawatan dikarenakan terdapat luka sabetan yang mengeluarkan darah di bagian belakang leher korban.

Baca Juga: Penyaluran beras SPHP dilanjutkan, Dirut Bulog: Agar daya beli masyarakat terjaga dan pangan pokok utamanya beras selalu tersedia

Dikatakan setelah dilakukan perawatan di puskesmas Gemawan korban dirujuk ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan intensif dan setelah keadaan keadaan korban sudah membaik dan korban sudah berada di rumah.

"Korban menerita luka sepanjang 12 centimeter dan mendapat jahitan sekitar 35," kata dia sembari mengatakan petugas mengamankan 1 buah sajam berjenis parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang 55 cm.

Keterangan tersangka, kata dia, mengaku cemburu karena istrinya berfoto dengan lelaki lain, selain memang ada riwayat KDRT dengan istrinya dengan tangan kosong. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X