Bentuk BSU dan BSI, Pemkab Sukoharjo keluarkan SE pengelolaan sampah tingkat desa

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 14:45 WIB
Ilustrasi. Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Dingkikan Argodadi Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. ( ANTARA/Hery Sidik)
Ilustrasi. Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Dingkikan Argodadi Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. ( ANTARA/Hery Sidik)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo keluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Melaksanakan Pengelolaan Sampah ditingkat Desa dan Kelurahan.

Pemerintah desa dan kelurahan wajib membentuk paling sedikit satu bank sampah unit (BSU) disetiap Rukun Warga (RW) dan satu bank sampah induk (BSI) disetiap kecamatan. Selian itu juga diminta mengoptimalkan sarana pengelolaan sampah lainnya seperti TPS3R.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Rabu (2/7/2025) mengatakan, SE dengan nomor 600.4/98 tahun 2025 tentang Kewajiban Melaksanakan Pengelolaan Sampah di Tingkat Desa dan Kelurahan ditetapkan pada 28 Mei 2025. SE tersebut sudah didistribusikan dan disosialisasikan di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan.

Para camat, kepala desa dan lurah juga telah dipastikan menerima SE. Selanjutnya diteruskan ke masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Ingin deteksi dini stroke, ini teknologinya

SE tersebut berisi, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo nomor 16 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah serta untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Kabupaten Sukoharjo.

Pemkab Sukoharjo dengan berdasar SE meminta kepada camat, kepala desa dan lurah melaksanakan penyusunan peraturan atau kebijakan desa tentang pengelolaan sampah, mengalokasikan anggaran desa untuk pengelolaan sampah, mendorong setiap rumah tangga, usaha dan atau kegiatan untuk melakukan pemilihan sampah dari sumbernya.

Mendorong setiap rumah tangga, usaha dan atau kegiatan untuk melakukan pengolahan sampah dengan cara sampah organik diolah menjadi kompos, dimanfaatkan untuk budidaya maggot dan atau cara pengolahan lainnya dengan teknologi ramah lingkungan. Membentuk paling sedikit satu BSU di setiap RW dan satu unsur BSI disetiap kecamatan.

Menguatkan peran bank sampah sebagai fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip reduce, reuse dan recycle atau 3R dan mewajibkan warganya aktif di kegiatan bank sampah. Mengoptimalkan sarana pengelolaan sampah lainnya seperti TPS3R.

Baca Juga: BRI kembali bersinar di panggung internasioal, kini borong 15 penghargaan di ajang FinanceAsia 2025, berdaya saing global

"Mendorong pengelolaan sampah selesai di tingkat desa dan kelurahan," ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agus Suprapto, mengatakan, sosialisasi dan edukasi mengenai pengelolaan sampah terus dilakukan DLH Sukoharjo.

Hal tersebut penting mengingat sampah terus dihasilkan setiap hari oleh manusia. Sampah tersebut nantinya tidak hanya dibuang saja, namun perlu pengelolaan. Terpenting juga muncul kesadaran dari diri sendiri untuk mengelola sampah yang dihasilkan.

DLH Sukoharjo menekankan tentang pentingnya pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga. Sebab setiap rumah tangga selalu menghasilkan sampah dengan volume berbeda. Sampah tersebut terdiri dari berbagai jenis seperti plastik, daun, kertas dan lainnya.

Baca Juga: Inilah zat mikronutrien yang sangat dibutuhkan ibu hami, berikut manfaatnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X