HARIAN MERAPI - Satlantas Polres Sukoharjo melakukan sosialisasi terhadap pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL) oleh kendaraan angkutan barang dengan sasaran ke pusat usaha dan pool kendaraan.
Langkah tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk edukasi pencegahan pelanggaran.
Kasatlantas Polres Sukoharjo Iptu Doohan Octa Prasetya, Kamis (26/6/2025) mengatakan, Satlantas Polres Sukoharjo sesuai kebijakan Polri mulai 1 Juni hingga 30 Juli 2025 melakukan tahapan sosialisasi terhadap pelanggaran ODOL.
Satlantas Polres Sukoharjo dalam kegiatan tersebut menyasar pusat usaha dan pool kendaraan.
Sosialisasi dilakukan dengan humanis sebagai bentuk pencegahan pelanggaran ODOL yang berdampak pada kerawanan kecelakaan lalu lintas. Sosialisasi sekarang dilakukan dengan tidak langsung turun ke jalan.
Perubahan ini diharapkan dapat mudah dimengerti karena langsung menyasar pelaku usaha dan sopir kendaraan angkut barang.
"Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan menyasar pelaku usaha dan pool kendaraan. Contoh seperti di tempat distribusi barang atau ekspedisi, pelaku usaha perdagangan beras, pool kendaraan atau tempat parkir truk angkut barang dan lainnya. Jadi sosialisasi itu langsung menyasar ke sana dengan sasaran pelaku usaha dan sopir. Jadi tidak lagi dilakukan dengan turun ke jalan," ujarnya.
Iptu Doohan menjelaskan, Polisi sudah memiliki rencana penertiban terhadap pelanggaran ODOL muncul sejak tahun 2015/2016 lalu. Hal itu dilakukan karena muncul banyak kasus kecelakaan lalu lintas disejumlah daerah.
Baca Juga: 50 perempuan kepala keluarga Kota Cimahi diajak untuk mengembangkan usaha kuliner dengan modal minim
"Over Dimension itu kejahatan lalu lintas dan Over Loading itu pelanggaran lalu lintas. Penekanannya itu dan pelanggaran harus dicegah sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas," lanjutnya.
Kasatlantas menjelaskan, selama ini penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL dilakukan sudah sesuai prosedur. Pengawasan juga dilakukan terhadap anggota saat menjalankan tugas.
"Terpenting anggota selama tugas tidak arogan dan tetap mengedepankan sisi humanis kepada masyarakat," lanjutnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan bahwa hingga saat ini jajaran Satlantas Polres Sukoharjo belum melakukan penindakan hukum, baik berupa tilang maupun pidana, terhadap pelanggaran ODOL oleh kendaraan angkutan barang.
Baca Juga: Bulan Muharam, banyak amalan yang mendatangkan pahala dan menghapus dosa-dosa