Sebelumnya, aksi menuntut revisi aturan truk kelebihan muatan maupun dimensi digelar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Para pengemudi truk memarkirkan kendaraan di sejumlah jalur utama yang berdampak terhadap arus lalu lintas.
Pengemudi truk meminta pemerintah mengkaji ulang aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut.
Tuntutan pasar dan industri mengakibatkan pengemudi truk nekat mengangkut muatan melebihi aturan yang ditentukan.
Oleh karena itu, pengemudi truk mengharapkan ruang dialog untuk memastikan regulasi tarif logistik, kesejahteraan sopir, dan perlindungan hukum terpenuhi. *