Selain Korupsi Pengadaan Alkes, Kadinas Kesehatan Karanganyar Diduga Juga Korupsi di Proyek Lain, Kejari Karanganyar Terbitkan Sprindik Ketiga

photo author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 18:45 WIB
Ilustrasi korupsi. (Freepik)
Ilustrasi korupsi. (Freepik)

HARIAN MERAPI - Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar Purwati diduga melakukan korupsi pula di proyek tahun 2022 berupa pengadaan sarana dan prasarana puskesmas.

Ia bersekongkol dengan pejabat bidang perencanaan Dinkes Amin Sukoco dan Staf Dinkes Bagian Gizi dan Kesehatan Keluarga Kusmawati.

Ketiganya diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejari Karanganyar pada Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Saat penyembelihan hewan kurban 1446 H, Dispertan PP Kabupaten Karanganyar temukan 12 ekor sapi terpapar cacing hati

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan ketiganya telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi pengadaan alkes jenis antropometri dan kimia analizer tahun 2023.

Modusnya mencurangi sistem e-katalog untuk memenangkan perusahaan tertentu penyedia barang.

Ternyata, modus serupa ditemukan pada proyek tahun 2022 pada pengadaan sarpras puskesmas.

"Di tahun 2023 maupun 2022, perusahaan yang dipakai sama. Modus kecurangannya juga sama. Yang membedakan anggarannya. Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp12 miliar sedangkan tahun 2022 Rp4 miliar," katanya.

Baca Juga: Modus baru, narkotika diselundupkan ke Lapas Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung lewat drone

Total anggaran yang dikorupsi Rp2 miliar lebih di dua proyek itu. Para tersangka menerima fee itu dari perantara pemenang tender.

Selain ketiganya, Kejari juga menahan tiga tersangka lain yaitu Kemudian Manajer Operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa DN, serta dua orang tenaga marketing SW dan JS.

Seiring perkara ini bergulir, Kejari menerbitkan sprindik masih terkait korupsi tender alkes Dinkes tahun 2022-2023.

Baca Juga: BRI Miliki 43 Lokasi Layanan Premium yang Tersebar di Seluruh Indonesia, Terbaru Ada di Cirebon

"Tapi tentang apa, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Kami masih perlu melakukan konfirmasi dengan beberapa pihak. Kalau materi penyidikan sudah rampung, akan kami sampaikan," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X