HARIAN MERAPI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo gencarkan operasi rokok ilegal. Pelaku pelanggaran termasuk pedagang terancam sanksi tegas sesuai aturan berlaku.
Kegiatan dilakukan dengan sasaran utama di wilayah pedesaan pinggiran. Sebab petugas menerima informasi dari masyarakat terkait masih banyaknya penjualan rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi tersebut.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto, Minggu (25/5) mengatakan, operasi rokok ilegal oleh petugas tetap menjadi sasaran Satpol PP Sukoharjo. Sebab petugas masih menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal tersebut.
Keberadaan rokok ilegal sangat merugikan pemerintah karena penjualannya menyalahi aturan tidak dilengkapi pita cukai resmi. Pelanggaran tersebut membuat petugas akan melakukan penyitaan apabila menemukan keberadaan rokok ilegal.
Baca Juga: Inilah beberapa faktor penyebab PSS Sleman degradasi
Sesuai informasi yang diterima Satpol PP Sukoharjo peredaran rokok ilegal masih sering dijumpai di wilayah pedesaan atau pinggiran. Sebab dengan harga murah rokok ilegal masih banyak diminati sebagian orang. Disisi lain pedagang yang menjual rokok ilegal juga tergiur keuntungan lebih.
"Satpol PP Sukoharjo menyisir pedesaan atau wilayah pinggiran karena masih ada informasi peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Satpol PP Sukoharjo menggelar operasi di wilayah pedesaan atau pinggiran sekaligus membuktikan informasi dari masyarakat. Sebab petugas membutuhkan adanya barang bukti berupa rokok ilegal untuk memberikan penindakan terhadap pelaku pelanggaran.
"Pelaku pelanggaran perdagangan termasuk pedagang yang menjual rokok ilegal terancam sanksi tegas sesuai aturan berlaku," lanjutnya.
Baca Juga: Festival Kuliner Wonderroots UNY, pamerkan olahan umbi ala Gen Z
Dasar operasi rokok ilegal dilakukan Satpol PP Sukoharjo sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Masyarakat diminta memahami aturan rokok legal dimana wajib dilengkapi dengan pita cukai.
"Masyarakat bisa melaporkan dan membawa barang bukti apabila menemukan atau membeli rokok ilegal kepada petugas. Selanjutnya akan dilakukan penindakan terhadap pedagang atau produsen rokok ilegal tersebut," lanjutnya.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal Satpol PP Sukoharjo meminta kepada pedagang untuk selektif dan berani menolak apabila menerima kiriman dari orang tertentu. Pedagang juga bisa langsung melaporkan pada petugas apabila mendapat kiriman rokok ilegal dari produsen.
Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi dan melapor pada petugas apabila menemukan kecurigaan peredaran rokok ilegal. Salah satu indikasi rokok ilegal yakni harga murah di bawah pasaran. Selain itu bisa dilihat dari keberadaan pita cukai pada rokok yang dijual pedagang.
Baca Juga: Ketika PUPR Dody Hanggodo kangen-kangenan dengan temannya di SMPN 2 Temanggung