HARIAN MERAPI - Sebanyak 40 wakil pedagang Pasar Pagi Salatiga berasal dari beberapa paguyuban bakal hadir untuk menyaksikan jalannya sidang interpelasi di DPRD Salatiga, yang dijadwalkan Senin (19/5/2025) pagi. Interpelasi ini digelar DPRD Salatiga terhadap Walikota Salatiga, Robby Hernawan terkait beberapa wacana kebijakan yang dinilai DPRD Salatiga telah membuat resah dan bikin gaduh publik, salah satunya rencana pemindahan pasar pagi Salatiga dari Jensud ke Pasar Rejosari.
Juru Bicara Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Salatiga, Suniprat kepada wartawan, Minggu (18/5/2025) petang mengungkapkan ada 40 wakil paguyuban yang akan ikut menghadiri proses rapat paripurna interpelasi di DPRD Salatiga.
Baca Juga: Rapat Interpelasi DPRD Salatiga terbuka untuk umum, surat undangan dilayangkan ke walikota
"Siap hadir bersama pengurus paguyuban jumalahnya kurang lebih 40 orang. Kami jam 09.00 titik kumpul di halaman GKJU depan Kantor Walikota Salatiga. Saat rapat kami sudah diizinkan di dalam ruangan," kata Suniprat.
Ia juga menambahkan terkait kehadiran ini, pihaknya sudah konfirmasi dengan Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit dan Setwan.
Diketahui rapat paripurna hak Interpelasi oleh DPRD Salatiga dalam rangka mendengarkan keterangan Walikota Salatiga, Senin (19/5), dinyatakan terbuka dan masyarakat boleh hadir.
Baca Juga: Musda XI DPD Partai Golkar DIY Pilih Ketua Periode 2025-2030, Ini Pesan Sri Sultan
Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit dihubungi KR mengatakan surat undangan kepada Walikota Salatiga, Robby Hernawan telah dikirimkan oleh Sekretariat Dewan (Setwan), Rabu (14/5).
"Saya sendiri yang langsung menandatangani surat undangan kepada Walikota Salatiga untuk menjelaskan dan memberikan keterangan," tandas Dance Ishak Palit.
Ia juga menambahkan untuk dua pimpinan lain, Wakil Ketua I, Saiful Masud dan Wakil Ketua II Yuliyanto telah menandatangani berita acara interpelasi.
Baca Juga: Tampil di Video Monolog, Wapres Gibran Ungkap Pengguna QRIS Meledak Bikin Gerah Banyak Pihak
"Rapat paripurna interpelasi sifatnya terbuka warga boleh hadir mendengarkan penjelasan dan keterangan walikota," kata Dance.
Menurut sumber di Setwan DPRD Salatiga, surat undangan kepada Walikota Salatiga sudah diantar oleh staf setwan dengan Nomor Surat 000.9.9/223/DPRD. "Sudah diantar," ujar sumber tersebut.
Diberitakan sebelumnya, DPRD sepakat menggunakan hak interpelasi (meminta keterangan) kepada Walikota Salatiga, Robby Hernawan. *