HARIAN MERAPI - Warga Kecandran, Kecamatan Sidomukti Salatiga merasa dibohongi berkaitan dengan izin pendirian kafe dan resto VIP Social Bar.
Saat sosialisasi, pendiri kafe mengatakan hanya untuk kafe dan resto saja bukan menjual minuman beralkohol.
Juru bicara warga Kecandran, Sholeh Basyir kepada wartawan mengungkapkan warga menolak keberadaan VIP Sosial Bar yang menjual minuman beralkohol.
Menurutnya penolakan ini karena warga saat proses perizinan merasa dibohongi oleh pengusaha.
"Warga dan masyarakat merasa dibohongi karena ijin kepada warga untuk kafe dan resto saja,” kata Sholeh Basyir saat ditemui wartawan di sela-sela pemberkasan berita acara (BA) kesaksian warga, di Kantor Kelurahan Kecandran, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga: Nasabah Koperasi BLN yang Jadi Korban Penipuan Melapor ke Polres Boyolali
Diberitakan warga Kecandran protes atas operasional kafe VIP Bar Salatiga karena menjual alkohol.
Sementara itu pihak pengusaha VIP Bar menjelaskan bahwa sejak awal perizinan yang diajukan adalah Bar yang juga menjual minuman beralkohol.
Dari beberapa sumber dijelaskan inj kornologinya hingga terjadi polemik berawal ketika perwakilan dari VIP Social Bar pada 22 Maret 2024 lalu membuat berita acara sosialisasi warga yang ditandatangani oleh 5 warga untuk mendirikan kafe, bar dan resto dan ijin kepada Lurah Kecandran dan Camat Sidomukti yang selanjutnya diteruskan ke DPMPTSP Salatiga untuk perizinan.
Pada 14 Mei kepala DPMPTSP menerbitkan sertifikat bernomer 12052300638750002 untuk CV Banyu Sumer Rejeki dengan KBLI- 56101.
Baca Juga: Kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya periksa tiga orang saksi. Siapa saja mereka?
Perijinan yang keluar hanya untuk restoran saja. Sehingga pihak resto mengajukan izin lain ke DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, sehingga pada 18 September 2024 keluar ijin nomer 12052300638750001 untuk bar.
Pada 26 September owner café bar dan resto VIP Rudi Kurniawan mengajukan surat permohonan kepada DPMPTSP Salatiga untuk penerbitan surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol.
Warga saat itu keberatan dengan keberadaan bar tersebut, sehingga mengadu ke salah seorang anggota DPRD Salatiga Ahmad Musadad.
Yang bersangkutan secara resmi melayangkan surat kepada Pj Walikota Salatiga saat itu, Yasip Khasani agar meninjau kembali perizinan yang sudah dikeluarkan.
Terkait pengajuan izin dari Rudi Kurniawan, selanjutnya pada 8 November 2024, Kepala DPMPTSP Kota Salatiga melalui surat No. 500.16.7.2/613 yang isinya tidak menerbitkan permohonan dari Rudi Kurniawan alias permohonan izin ditolak.
Baca Juga: XRP dan Dogecoin Sambut Kenaikan pada Bulan Mei 2025