HARIAN MERAPI - Ratusan warga Parangtritis Kretek Bantul akhirnya bernapas lega setelah menerima sertifikat tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid.
Tak tanggung-tanggung sudah 82 tahun rakyat menunggu kepastian tanahnya setelah dirampas sejak penjajahan Jepang tahun 1943.
"Kami ucapakan selamat kepada warga masyarakat Parangtritis yang telah kembali menerima tanah rampasan Jepang," ujar Nusron disela-sela penyerahan sertifikat tanah di Balai Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, Sabtu (10/5/2025).
Baca Juga: Mempertanyakan efektivitas Satgas Perundungan di sekolah
Dalam kesempatan tersebut diserahkan 811 sertifikat tanah hasil konsolidasi tutupan Jepang.
Sertifikat tanah hasil konsolidasi tutupan Jepang lahan yang dulunya dirampas paksa oleh Jepang ketika menduduki Indonesia pada tahun 1943-1945.
Setelah Jepang diusir Belanda dan Indonesia merdeka status tanah diketahui tak bertuan.
Selanjutnya dalam pemerintahan Bupati Abdul Halim Muslih tanah dikembalikan ke masyarakat melalui proses penataan ulang dan penguasaan tanah dalam program konsolidasi yang dinilai strategis untuk menyelesaikan konflik agraria.
Untuk itu Nusron berpesan agar masyarakat yang menerima sertifikat tanah supaya menggunakannya dengan bijaksana dan hati-hati.
Baca Juga: Kasus kekerasan seksual dokter PPDS di Bandung, ini yang dilakukan LPSK untuk lindungi korban
“Kami ingatkan kepada masyarakat jangan asal menjaminan sertifikat tanah. Kalau ada yang mau pinjam sertifikat, tolong hati-hati dan jangan sampai kena tipu," terang Nurson mengingatkan.
Untuk itu masyarakat agar memanfaatkan tanah yang ada untuk produktif seperti pertanian, peternakan atau usaha yang dapat demi meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Sementara Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih menilai sertifikat tanah merupakan aset yang berharga agar dijaga dengan sebaik-baiknya.
Dengan mendapatkan sertifikat tanah maka kepemilikan tanah sah secara hukum.
Hal ini akan tidak memberikan rasa aman bagi pemiliknya sehingga sertifikat yang diterima agar dimanfaatkan dengan baik.