Kasus kekerasan seksual dokter PPDS di Bandung, ini yang dilakukan LPSK untuk lindungi korban

photo author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati (tengah) di sela persidangan Peninjauan Kembali ketika mendampingi para terlindung dalam kasus kematian Vina dan Eki di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024).  (ANTARA/HO-LPSK)
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati (tengah) di sela persidangan Peninjauan Kembali ketika mendampingi para terlindung dalam kasus kematian Vina dan Eki di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024). (ANTARA/HO-LPSK)



HARIAN MERAPI- Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung masih berlanjut.


Berkaitan kasus itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi.


Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, kekerasan seksual dalam kasus ini termasuk dalam relasi kuasa yang membuat korban tidak berdaya.

Baca Juga: Ramalan zodiak Capricorn dalam sepekan berlaku mulai Minggu 11 Mei 2025, kesampingkan keraguan dan ungkapkan perasaan Anda

"Relasi kuasa yang terjadi dunia medis menyangkut pengetahuan, profesi dokter. Dalam hal ini, masyarakat memahami dokter tidak akan melakukan tindakan kekerasan seksual,” kata Nurherwati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Keputusan pemberian perlindungan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada hari Senin, 5 Mei 2025.

Ketiga korban yang berstatus saksi korban mendapat bentuk perlindungan berbeda sesuai dengan permohonan masing-masing. Korban FH menerima pendampingan hukum dan layanan perhitungan restitusi.

Korban N memperoleh hak atas informasi berupa perkembangan penanganan kasus. Sementara itu, korban F mendapat layanan rehabilitasi psikologis dan hak atas informasi.

Baca Juga: Ramalan zodiak Sagitarius dalam sepekan berlaku mulai Minggu 11 Mei 2025, komunikasikan hal-hal kecil di awal minggu

LPSK juga telah melakukan langkah proaktif sejak 10 April 2025 untuk menjangkau korban dan saksi melalui koordinasi dengan Kanit PPA Polda Jawa Barat, penyidik PPA, dan UPTD PPA Kota Bandung.

Nurherwati berharap hukuman terhadap tersangka lebih berat karena profesinya yang seharusnya menjadi pemberi layanan hak dasar warga negara atas kesehatan dan ditambah dilakukan kepada lebih dari satu orang.

Ia juga memandang perlu setiap instansi menghadirkan standar operasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual saat merekrut pegawai.

"Salah satu yang dapat dilakukan dengan menelusuri seseorang apakah pernah menjadi pelaku kekerasan seksual atau tidak," tambahnya.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kambing besok Minggu 11 Mei 2025, pertemuan sentimental akan luar biasa

Sebagai informasi, hingga April 2025 untuk perkara kekerasan seksual LPSK sudah melakukan langkah proaktif sebanyak 26 kasus dan perlindungan darurat sebanyak 55 kasus. Sementara itu, jumlah terlindung dari tindak pidana kekerasan seksual pada Triwulan I 2025 sebanyak 1.173 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X