"FPB Sukoharjo masih memantau utamanya terkait hak utama buruh terdampak PHK PT Sritex. Buruh berhak segera mendapat hak berupa pembayaran pesangon. Terpenting juga terkait kejelasan kapan buruh akan dipekerjakan kembali karena informasinya buruh sudah melakukan tanda tangan kontrak," ujarnya.
FPB Sukoharjo masih melakukan komunikasi dengan serikat pekerja eks buruh PT Sritex. Namun informasi yang diterima sangat terbatas.
"Komunikasi masih kami lakukan dengan buruh dan serikat pekerja lama. Tapi informasi yang kami terima terbatas. Apapun itu hak buruh harus segera dipenuhi," lanjutnya.
FPB Sukoharjo berharap dengan dibayarkannya pesangon akan membuat buruh lega sekaligus meminimalisir terjadinya pelanggaran. Terpenting juga buruh segera dipekerjakan karena akan menjadi sumber penghidupan.
Baca Juga: Preman kedok ormas, DPR: Penyakit sosial yang harus diberantas
"Buruh terdampak PHK PT Sritex ini masih berharap mereka bisa dipekerjakan kembali. Buruh ini butuh pekerjaan untuk menghidupi kebutuhan hidup keluarga. Kalau tidak ada kejelasan maka buruh ini statusnya masih belum jelas," lanjutnya.
Sukarno menambahakan, secara umum kondisi dunia kerja di Kabupaten Sukoharjo masih stabil. FPB Sukoharjo belum menemukan kejadian PHK di industri. PHK baru terjadi di PT Sritex saja.
FPB Sukoharjo pada saat ini justru menemukan ada beberapa pelaku usaha khususnya industri padat karya membuka lowongan kerja. Penambahan pekerja dilakukan untuk meningkatkan produksi.
"Beberapa industri di Sukoharjo ada yang membuka lowongan kerja. Ini jadi peluang angkatan kerja bisa masuk menjadi pekerja disana," lanjutnya. (*)