HARIAN MERAPI - Komisi C DPRD DIY melakukan kunjungan kerja ke lokasi pertambangan pasir di Sungai Progo, Dusun Sambeng, Poncosari, Kapanewon Srandakan, Bantul, Selasa (29/4/2025).
Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiantoro, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan respons atas audiensi yang sebelumnya dilakukan oleh Kelompok Penambang Progo (KPP) ke kantor DPRD DIY.
"Kunjungan ini untuk menindaklanjuti permasalahan tambang pasir di wilayah itu. Setelah audensi di DPRD DIY," kata Nur Subiantoro, di sela acara.
Dalam audiensi itu, KPP menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, terutama terkait perizinan.
Dengan demikian, pihaknya akan memberikan solusi lantaran ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
"Hal yang harus diperhatikan, pertama ini memang kepentingan masyarakat untuk bisa mendapatkan penghasilan. Kedua tetap kita harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan," katanya.
Nur Subiantoro menegaskan, kegiatan pertambangan tidak boleh merusak lingkungan, apalagi sampai mengganggu proyek pemerintah.
Maka, seluruh aktivitas penambangan harus sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan.
Dari kunjungan ini akan menjadi bahan diskusi dengan dinas terkait untuk merumuskan langkah penyelesaian.
Tujuannya agar masyarakat tetap dapat bekerja, lingkungan tetap terjaga dan tetap menaati aturan yang ada.
"Sebenarnya yang dikeluhkan terkait perijinan. Sehingga kita tampung terlebih dahulu untuk kemudian kita cari solusinya," tandasnya.