HARIAN MERAPI - Tri Muryanto, tersangka korupsi hibah sapi tahun 2021 telah mengundurkan diri dari kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Karanganyar sejak tahun 2023.
PKB Karanganyar tak mau disangkut-pautkan dengan Tri Muryanto yang sudah mundur.
"Sebelum ditetapkan tersangka, yang bersangkutan memang bergabung di PKB. Bahkan sempat nyaleg dua kali di 2014 dan 2019 di Dapik Kebakkramat, Jaten, Tasikmadu namun gagal," kata Ketua DPC PKB Karanganyar, Sulaiman Rosjid, Selasa (29/4/2025).
Tri ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Karanganyar dalam kasus korupsi bantuan hibah sapi 2021.
Ia diduga memanipulasi persyaratan kelompok ternak Maju Terus agar bantuan turun 20 ekor sapi dari APBN.
Selanjutnya, setelah hibah diterima tersangka menjual sebelas ekor sapi dan menyewakan tujuh ekor sapi tanpa seizin Dinas Pertanian.
Sedangkan dua ekor lainnya mati karena tidak dirawat. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat tindakan tersangka, mengingat 20 ekor sapi yang dihibahkan dengan anggaran Rp269.500.000.
Sulaiman menuturkan, TM sudah tidak menjadi kader PKB Karanganyar sejak 5 September 2023.
Alasan TM mundur dari PKB Karanganyar karena menjadi Timses caleg dari partai lain.
"Dia sudah mengundurkan diri via WA tanggal 5 September 2023 lalu, karena menjadi tim sukses caleg lain," kata dia.
Ia mengimbau kader agar kasus serupa tidak terulang harus hati-hati dan menjalankan apa yang menjadi program pemerintah.