Kejari Sukoharjo tunggu hasil audit tiga kasus dugaan korupsi

photo author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 13:55 WIB
Ilustrasi-Tindak pidana korupsi  (ANTARA/HO)
Ilustrasi-Tindak pidana korupsi (ANTARA/HO)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari auditor terhadap tiga kasus dugaan korupsi.

Ketiganya yakni kasus Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Desa Godog, Kecamatan Polokarto dan PNM. Penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut terus berjalan dengan pemanggilan saksi dan belum ada penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, Minggu (23/3) mengatakan, penanganan kasus tiga dugaan korupsi yang ditangani Kejari Sukoharjo yakni kasus kasus Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Desa Godog, Kecamatan Polokarto dan PNM masih jalan. Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah orang saksi.

Kejari Sukoharjo sekarang masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara atas masing-masing kasus dugaan korupsi tersebut. Penghitungan sedang dikerjakan oleh auditor dan hasilnya nanti akan disampaikan setelah Idul Fitri.

Baca Juga: Cedera saat lawan Australia, Mees Hilgers absen kontra Bahrain

"Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor. Sekarang sedang dikerjakan dan kemungkinan keluar setelah Idul Fitri. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lagi," ujarnya.

Kajari menjelaskan, pada posisi sekarang Kejari Sukoharjo hanya bisa menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Sebab ada cukup banyak kasus yang memerlukan pengurungan dari auditor.

"Auditor sedang antri penghitungan kerugian negara dibeberapa kasus daerah lain. Kami juga masih menunggu," lanjutnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Bekti Wicaksono, mengatakan, pada tahun 2024 lalu masuk laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi dana desa di Desa Godog Kecamatan Polokarto dan Desa Sanggung Kecamatan Gatak. Kejari Sukoharjo selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan meminta keterangan.

Baca Juga: Potensi zakat fitrah Indonesia capai Rp8 triliun, jika dikelola dengan baik maka......

Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Godog Kecamatan Polokarto dan Desa Sanggung Kecamatan Gatak kemudian dilanjutkan di tahun 2025 ini. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Kejari Sukoharjo akhirnya menaikan status menjadi penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Godog Kecamatan Polokarto dan Desa Sanggung Kecamatan Gatak naik dari penyelidikan menjadi penyidikan per 15 Februari 2025.

Bekti menjelaskan, untuk kasus di Desa Godog Kecamatan Polokarto ada laporan masyarakat dimana terjadi dugaan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 380 juta. Kejari Sukoharjo sudah melakukan koordinasi dengan meminta keterangan saksi dan pengumpulan data.

"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan untuk dua perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Godog Kecamatan Polokarto dan Desa Sanggung Kecamatan Gatak," ujarnya.

Baca Juga: Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jateng Blusukan ke Kamar Napi Rutan Salatiga hingga Dapur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X