Kejari Sukoharjo berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan memperkirakan dugaan korupsi dana desa di Desa Sanggung Kecamatan Gatak sebesar Rp 460 juta.
"Sudah kami mintai keterangan beberapa orang seperti kepala desa, perangkat desa dan bendahara desa baik di Desa Godog Kecamatan Polokarto maupun Desa Sanggung Kecamatan Gatak," lanjutnya.
Bahkan untuk Desa Godog Kecamatan Polokarto pihak Kejari Sukoharjo sudah melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan perangkat desa.
"Untuk kasus di Desa Sanggung Kecamatan Gatak modusnya sama seperti di Desa Krajan Kecamatan Weru beberapa waktu lalu. Dugaan korupsi dana desa dilakukan oknum perangkat desa dengan mengambil dana desa dari rekening tanpa sepengetahuan kepala desa," lanjutnya.
Baca Juga: BRI Jalin Kerja Sama Dengan HKI Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Optimalisasi Kawasan Industri
Hasil pemeriksaan diketahui untuk Desa Sanggung Kecamatan Gatak diduga ada pemalsuan tandatangan kepala desa oleh oknum perangkat desa.
"Oknum perangkat desa di Desa Sanggung Kecamatan itu masih dalam pemeriksaan. Dalam kurun waktu tiga bulan oknum perangkat desa melakukan pengambilan dana desa tanpa sepengetahuan kepala desa untuk kebutuhan pribadi," lanjutnya.
Kejari Sukoharjo saat ini sedang memintakan penghitungan nilai kerugian negara melalui auditor. Hal ini penting untuk memastikan angka dana desa yang diselewengkan. (*)