Terdakwa ajukan keberatan dakwaan sidang korupsi pengadaan tanah YAKKAP I, berikut alasannya

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 13:15 WIB
 Penasihat hukum Armen Dedi SH (kiri) bersama tim saat mengajukan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Dok. Penasihat Hukum Terdakwa)
Penasihat hukum Armen Dedi SH (kiri) bersama tim saat mengajukan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Dok. Penasihat Hukum Terdakwa)

HARIAN MERAPI - Terdakwa H HS yang telah didakwa terlibat korupsi pengadaan tanah YAKKAP I di Sindutan Kulon Progo mulai diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Setelah pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa berkesempatan mengajukan eksepsi ke muka persidangan.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa, setelah mempelajari dan mendengar secara seksama surat dakwaan. Kami menilai pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan," ujar Armen Dedi SH, penasihat hukum terdakwa kepada wartawan usai sidang, Kamis (13/3/2025).

Untuk itu penasihat hukum meminta kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini untuk mengaburkan eksepsi atau keberatan terdakwa untuk seluruhnya.

Baca Juga: BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards, karena Berhasil Jaga Fundamental Kinerja dan Fokus di UMKM

Selain itu penasihat hukum menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Dengan pertimbangan tersebut di atas, pengadilan diharapkan memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa seketika setalah putusan ini diucapkan serta memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara.

"Selain itu apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Semoga majelis hakim dapat berpandangan secara objektif sehingga dapat mempertanggungjawabkan putusan kepada Tuhan yang Maha Esa, para pihak dan masyarakat dalam ilmu pengetahuan khususnya Ilmu Hukum," terang Armen Dedi.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X