Kasus korupsi CPO, Direktur Pemberitaan JAKTV jadi tersangka perintangan penyidikan, ini perannya

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 11:30 WIB
Tersangka kasus perintangan penyidikan, JS (Junaedi Saibih), digiring oleh penyidik Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).  (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Tersangka kasus perintangan penyidikan, JS (Junaedi Saibih), digiring oleh penyidik Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)



HARIAN MERAPI - Tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor CPO terus bertambah.


Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka, serta peran mereka dalam kasus tersebut.


Kejagung mengungkapkan peran advokat MS (Marcella Santoso), advokat dan dosen JS (Junaedi Saibih), dan Direktur Pemberitaan JAKTV TB (Tian Bahtiar) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Baca Juga: Inilah penyebab meninggalnya Paus Fransiskus, begini pengumuman Vatikan

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa dini hari, mengatakan bahwa persekongkolan ini dimulai ketika tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat narasi negatif yang menyudutkan Kejagung.

Adapun narasi negatif tersebut untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Qohar mengemukakan bahwa narasi negatif itu disiarkan dalam berbagai bentuk publikasi, mulai dari pemberitaan hingga acara seminar.

Baca Juga: Fahrul Dikeroyok hingga Tewas di Kota Serang, Pelakunya Oknum Pegawai BUMN, Pelajar dan Dua Anggota TNI

Tersangka JS, kata dia, membuat narasi dan opini positif bagi timnya serta membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara yang seolah-olah menunjukkan bahwa perhitungan yang dilakukan Kejagung adalah tidak benar dan menyesatkan.

Tersangka TB lantas menuangkan narasi yang telah dibuat JS ke dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

“Kejaksaan pun dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasihat hukum tersangka maupun terdakwa,” katanya.

MS dan JS, lanjut Qohar, juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perintangan Penanganan Perkara Timah

Kegiatan tersebut kemudian diliput oleh tersangka TB dan disiarkan melalui JAKTV dan akun-akun resmi JAKTV, termasuk di media TikTok dan YouTube.

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dengan tujuan menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian ketiga perkara tersebut di persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X