Agus menjelaskan, TPA open dumping adalah TPA yang masih melakukan pengelolaan sampah dibuang di tanah permukaan dan terbuka tanpa pengolahan pengaman. Metode tersebut dilarang pemerintah karena dapat mencemari lingkungan dan berdampak pada gangguan kesehatan.
Sedangkan di TPA Mojorejo, Bendosari sudah menerapkan sistem sanitary landfill dan controlled landfill. Sampah di TPA Mojorejo, Bendosari sudah dilakukan pengolahan dimulai dari saat dibuang di atas tanah permukaan terbuka kemudian dilakukan pengolahan dan pengaman dengan cara ditimbun tanah.
Sampah yang ditimbun tanah dilakukan secara kontinyu bertujuan mengurangi pencemaran udara atau bau dan mengurangi kerumunan lalat yang berdampak pada risiko gangguan kesehatan serta mempercepat proses penguraian sampah menjadi busuk.
DLH Sukoharjo juga sudah menerapkan teknologi pengelolaan sampah di TPA Mojorejo, Bendosari hasil dari sampah yang ditimbun tanah. Sebab ada gas metan ditangkap menggunakan alat dan dapat digunakan bersama baik pihak pengelola TPA maupun masyarakat disekitar TPA Mojorejo, Bendosari. (*)