Capaian Penerimaan PBB di Sukoharjo Baru 24,65 Persen, Enam Desa Sudah Lunas

photo author
- Senin, 21 April 2025 | 22:00 WIB
Warga mendapat pelayanan pembayaran PBB di kantor Kecamatan Kartasura.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Warga mendapat pelayanan pembayaran PBB di kantor Kecamatan Kartasura. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

Richard menjelaskan, sejak Undang-Undang diamanatkan Pemkab Sukoharjo langsung menyiapkan regulasi terkait penghapusan MBR dengan Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya penerapan penghapusan BPHTB sudah resmi dilaksanakan sejak tahun 2024 lalu.

Kabupaten Sukoharjo menjadi salah satu daerah yang awal menerapkan penghapusan BPHTB. Sedangkan daerah lain masih baru melakukan persiapan pelaksanaan.

Pelaksanaan penerapan penghapusan BPHTB berdampak pada penurunan pajak daerah. Pemkab Sukoharjo sejak 2024 lalu sudah melakukan peninjauan terhadap potensi pajak daerah. Hasilnya ada penurunan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 2 miliar.

Penurunan potensi pajak Rp 2 miliar juga berlaku pada tahun 2025 ini karena masih melaksanakan penghapusan BPHTB.

Baca Juga: Terinspirasi Film Bidah, santriwati berani lapor polisi. Ustadz ponpes diamankan polisi

"Program pembebasan BPHTB atau secara umum dihapuskan khusu bagi MBR sudah diterapkan di Kabupaten Sukoharjo sejak tahun 2024 lalu. Tahun 2025 ini sama penerapannya. Dengan kebijakan tersebut maka ada penurunan potensi penerimaan pajak daerah sebesar Rp 2 miliar dan itu berlaku setiap tahun," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo tidak mempermasalahkan penurunan potensi pajak daerah sebesar Rp 2 miliar setiap tahun. Sebab program penghapusan BPHTB diterapkan khusus MBR.

"Tidak apa daerah kehilangan potensi pajak Rp 2 miliar. Karena kebijakan itu memang diterapkan khusus untuk MBR," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo memastikan pelaksanaan penghapusan BPHTB sudah diketahui petugas dan masyarakat. Selanjutnya penerapan tersebut akan diteruskan kedepan sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: Peringatan Hari Kartini di Pasar Legi Parakan Temanggung, pedagang jadi model peraga busana, berjalan di tengah pasar

"Misal begini pada saat masih dipungut BPHTB potensi pajak kita Rp 37 miliar. Maka setelah dihapuskan maka target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ikut turun Rp 2 miliar tinggal Rp 35 miliar.

Pada tahun 2025 ini Pemkab Sukoharjo pasang target pendapatan PBB sebesar Rp 35 miliar. Angka tersebut sama seperti tahun 2024 lalu.

"Target PBB tahun 2025 sama seperti tahun 2024 lalu sesuai penetapan sebesar Rp 35 miliar. Tapi tahun 2024 kemarin realisasinya bisa melampaui target yang ditetapkan sekitar Rp 40 miliar," lanjutnya.

Baca Juga: Pimpinan Posko 216 dicari Dewas RSUD Soewondo Pati

Richard menjelaskan, target Rp 35 miliar tahun 2025 sama seperti tahun 2024 tersebut tidak lepas dari adanya peninjauan penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menyesuaikan Undang-Undang yang baru. Berdasarkan hal tertentu maka ada penyesuaian PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X