HARIAN MERAPI - Proses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 untuk lima kecamatan yakni Kecamatan Gatak, Mojolaban, Bendosari, Tawangsari dan Bulu selesai dan telah didistribusikan.
Sedangkan untuk tujuh kecamatan lagi SPPT PBB nya masih dalam proses cetak.
Pemkab Sukoharjo pada tahun 2025 ini menarget pendapatan PBB sebesar Rp 35 miliar atau sama seperti target tahun 2024 lalu.
Baca Juga: Begini tips cegah mobil oleng di jalan secara tiba-tiba, periksa sebelum berkendara
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Senin (13/1/2025) mengatakan, saat ini proses cetak SPPT PBB tahun 2025 masih dilakukan.
Dari total 12 kecamatan sudah ada lima kecamatan selesai cetak. Proses cetak dilakukan secara bertahap sejak awal Januari 2025 hingga sekarang.
Untuk lima kecamatan yang sudah selesai proses cetak SPPT PBB tahun 2025 yakni, Kecamatan Gatak, Mojolaban, Bendosari, Tawangsari dan Bulu.
BPKPAD Sukoharjo sudah mendistribusikan SPPT PBB tahun 2025 tersebut dari Pemkab Sukoharjo ke masing-masing pemerintah kecamatan. Selanjutnya langsung diminta didistribusikan ke pemerintah desa.
SPPT PBB tahun 2025 di lima kecamatan tersebut diharapkan dapat terdistribusi semua ke wajib pajak hingga akhir Januari ini. Selanjutnya wajib pajak dapat langsung membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.
Sedangkan untuk tujuh kecamatan lainnya masih dalam proses cetak SPPT PBB tahun 2025.
BPKPAD Sukoharjo menarget pencetakan tersebut akan selesai hingga akhir Januari ini.
Baca Juga: Atletico Madrid Geser Real Madrid dari Puncak Klasemen Liga Spanyol
"Akhir Januari ini diharapkan untuk lima kecamatan yang sudah proses cetak SPPT PBB tahun 2025 dapat segera terdistribusi ke wajib pajak dan segera dibayarkan. Selain itu pada hingga akhir Januari nanti untuk tujuh kecamatan lainnya proses cetak SPPT PBB tahun 2025 selesai. Jadi secara keseluruhan 12 kecamatan sudah cetak SPPT PBB dan terdistribusi ke wajib pajak," ujarnya.