Pemkab Sukoharjo Targetkan Rp 35 Miliar, SPPT PBB Tahun 2025 Proses Cetak

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 15:45 WIB
Ilustrasi surat pemberitahuan pajak terhutang, Pemkab Sukoharjo sedang meproses SPPT PBB. (Arif Zaini Arrosyid)
Ilustrasi surat pemberitahuan pajak terhutang, Pemkab Sukoharjo sedang meproses SPPT PBB. (Arif Zaini Arrosyid)

BPKPAD Sukoharjo sengaja melakukan proses cetak SPPT PBB pada awal tahun atau bulan Januari. Harapannya SPPT tersebut bisa segera terdistribusi ke wajib pajak dan segera membayar PBB tanpa menunggu jatuh tempo 30 September setiap tahun.

"Kami minta petugas baik di tingkat kecamatan dan desa akhir segera mendistribusikan SPPT PBB ke wajib pajak di wilayahnya masing-masing," lanjutnya.

Pada tahun 2025 ini Pemkab Sukoharjo pasang target pendapatan PBB sebesar Rp 35 miliar. Angka tersebut sama seperti tahun 2024 lalu.

"Target PBB tahun 2025 sama seperti tahun 2024 lalu sesuai penetapan sebesar Rp 35 miliar. Tapi tahun 2024 kemarin realisasinya bisa melampaui target yang ditetapkan sekitar Rp 40 miliar," lanjutnya.

Baca Juga: Aksi Cap Jempol Darah, Banteng Yogya Ikrar Kesetiaan kepada Megawati

Richard menjelaskan, target Rp 35 miliar tahun 2025 sama seperti tahun 2024 tersebut tidak lepas dari adanya peninjauan penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menyesuaikan Undang-Undang yang baru. Berdasarkan hal tertentu maka ada penyesuaian PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

"Jadi menyesuaikan Undang-Undang yang baru ada wajib pajak yang mengalami kenaikan dan penurunan nilai pembayaran PBB. Itu terjadi karena ada penyesuaian dan penghitungan yang berbeda berdasarkan Undang-Undang baru," lanjutnya.

Penyesuaian ini juga berdampak pada target yang dipasang daerah. Namun demikian, Richard masih optimis realisasi pajak yang diterima bisa lebih besar dibanding penetapan.

"Potensi pajak di Kabupaten Sukoharjo cukup besar dan bisa menaikan realisasi target penetapan. Termasuk penarikan wajib pajak yang menunggak pembayaran tahun sebelumnya," lanjutnya.

Baca Juga: Artis Sandy Permana Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Ada Luka Tusuk di Dada, Perut dan Leher

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tertanggal 13 Maret 2024 nomor 973/1018 tentang Gerakan Disiplin Bayar Pajak PBB paling lambat triwulan I untuk ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Dalam SE tersebut dijelaskan menindaklanjuti imbauan Bupati Sukoharjo Etik Suryani kepada kepala perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo untuk memerintahkan kepada jajaran ASN dan PPPK di bawahnya untuk menggalakan gerakan disiplin bayar pajak PBB paling lambat triwulan I.

Dijelaskan juga bahwa, distribusi SPPT PBB tahun 2024 telah dilaksanakan dan selesai semua. Distribusi dilakukan lewat pemerintah desa dan kelurahan.

Baca Juga: PPDI Merah Putih Sat Set Laksanakan Program Presiden Prabowo

"Untuk memberikan contoh atau panutan bagi masyarakat akan kewajiban membayar atau melunasi PBB tahun 2024 diminta agar seluruh kepala perangkat daerah, ASN dan PPPK yang tercatat sebagai wajib pajak dan sudah menerima SPPT PBB tahun 2024 serta belum melakukan pembayaran untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai besaran tagihan yang ada," ujarnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X