HARIAN MERAPI - Distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 dipastikan sudah sampai ditingkat desa dan kelurahan. Selanjutnya petugas diminta segera menyerahkan ke wajib pajak untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo pada akhir Januari 2025 lalu sudah selesai mencetak SPPT PBB 2025. Selajutnya dilakukan distribusi ke tingkat kecamatan.
Petugas akan melakukan kontrol pemantauan untuk memastikan SPPT PBB 2025 sudah diterima wajib pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Sabtu (8/2) mengatakan, BPKPAD Sukoharjo sudah meminta kepada camat untuk meminta kepala desa dan lurah segera mengambil dan mendistribusikan SPPT PBB 2025 kepada wajib pajak melalui petugas di wilayahnya masing-masing. Percepatan distribusi sangat penting untuk membantu wajib pajak segera melakukan pembayaran.
BPKPAD Sukoharjo juga sudah meminta kepada petugas ditingkat kecamatan, desa dan kelurahan untuk aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal ini penting dilakukan apabila ada kendala dalam hal distribusi SPPT PBB 2025 kepada wajib pajak. Sebab dalam pelaksanaanya petugas sering mendapati alamat yang tertera di SPPT PBB tidak dihuni.
"Petugas ditingkat kecamatan, desa dan kelurahan diminta melakukan percepatan distribusi SPPT PBB 2025 karena proses cetak selesai dan sudah mereka terima. Selajutnya tinggal diserahkan ke wajib pajak," ujarnya.
Baca Juga: Kebahagiaan hidup dan berbagai cara meraihnya
Dalam distribusi ini BPKPAD Sukoharjo meminta petugas aktif menyerahkan ke wajib pajak sesuai alamat yang tertera di SPPT PBB. Namun demikian apabila ada kendala maka wajib pajak bisa mengambil sendiri di kantor kecamatan, desa dan kelurahan.
"Terus kami sosialisasikan ke petugas dan masyarakat," lanjutnya.
Richard Tri Handoko mengatakan, sosialisasi dilakukan mengingat proses cetak SPPT PBB 2025 sudah selesai. Selanjutnya dilakukan distribusi ke wajib pajak.
"Sosialisasi ini sebagai upaya percepatan pelunasan pembayaran PBB 2025 setelah SPPT selesai dicetak dan dilakukan distribusi," lanjutnya.
Baca Juga: Masjid Tiban Mangunadi, Krinjing, Kajoran, Magelang, dahulunya merupakan sebuah makam kuno
BPKPAD Sukoharjo meminta kepada camat, kepala desa dan lurah segera melakukan percepatan distribusi SPPT PBB 2025 ke wajib pajak di wilayahnya. Hal ini dilakukan agar wajib pajak bisa segera menerima SPPT PBB 2025 dan melakukan pembayaran.