Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas, Jalan Arah Obwis Pantai Baron Gunungkidul Diberlakukan Satu Arah

photo author
- Jumat, 4 April 2025 | 20:15 WIB
Ruas jalan menuju obwis Pantai Baron Gunungkidul dibuat satu arah.  (Bambang Purwanto)
Ruas jalan menuju obwis Pantai Baron Gunungkidul dibuat satu arah. (Bambang Purwanto)

HARIAN MERAPI - Ruas jalan menuju objek wisata (obwis) Pantai Selatan Kabupaten Gunungkidul hingga H+4 lebaran dipadati ribuan pengguna jalan.

Guna mencegah kemacetan dilakukan rekayasa lalu lintas dan penerapan jalur satu arah menuju Pantai Baron Gunungkidul.

Kapospam Pantai Baron, Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, AKP Agus Fitriyatna menyatakan bahwa pemberlakukan sistem satu arah atau one way di jalur menuju objek wisata Pantai Baron, Gunungkidul bersifat situasional.

Baca Juga: Perempuan Mengamuk di Mobil, Polisi di Pos Terpadu Simpang Lima Sukoharjo Turun Tangan

"Pengaturan ini dilakukan setelah terjadinya kepadatan kendaraan hingga simpang 4 lampu merah Baron," katanya Jumat (4/4/2025).

Untuk pemberlakuan one way di pintu utama Pantai Baron yang hanya diperuntukkan masuk wisata pantai selatan.

Nantinya, untuk wisatawan yang akan keluar dari pantai Gunungkidul diarahkan menuju pintu keluar pantai melalui TPR JJLS Pantai Baron.

Sehingga pemberlakuan one way ini dilakukan sementara saja manakala terjadi kepadatan arus lalin.

Baca Juga: Barang Bukti Ini Jadi Kunci Adanya Fakta Baru yang Dialami Juwita Sebelum Dibunuh Kekasih

Kebijakan pemberlakuan ini baru dilakukan sejak 3 hari yakni pada H+2 dan H+4 lebaran.

Jika kondisi jalan berlangsur normal dilakukan dua jalur.

"Pemberlakuan one way ini dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB saat kondisi jalan padat," imbuhnya.

Baca Juga: BRI Raih 2 Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Karena Konsisten Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan

Secara umum meskipun kepadatan arus lalin menuju obwis cukup padat tetapi kemacetan arus dapat diantisipasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X