HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melakukan pendampingan dua proyek daerah yang masuk program strategis Pemkab Sukoharjo tahun 2025.
Kedua proyek yang didampingi Kejari Sukoharjo tersebut yakni peningkatan jalan Tawangsari-Bulu dengan nilai HPS Rp 2,3 miliar dan rehabilitasi jalan Baki-Pajang nilai HPS Rp 3,5 miliar.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi, Kamis (13/2/2025) mengatakan, pihaknya pada tahun 2025 ini kembali menjalankan fungsi pendampingan hukum terhadap program strategis Pemkab Sukoharjo.
Baca Juga: Pura-Pura Numpang Tidur, Pria Asal Gunungkidul Nekat Melakukan Pencurian Sepeda Motor
Ada dua proyek yang dikerjakan mendapat pendampingan penuh.
Pendampingan diberikan berkaitan dengan hukum dalam pelaksanan penggunaan anggaran.
Kedua proyek jalan dikerjakan dengan nilai anggaran besar dan wajib digunakan sesuai aturan berlaku.
Kedua proyek tersebut yakni peningkatan jalan Tawangsari-Bulu dan rehabilitasi jalan Baki-Pajang.
Baca Juga: Pemerintah Apresiasi Keberpihakan BRI dalam Mendorong UMKM Naik Kelas dan Go Global
Proses sekarang sudah selesai lelang dan masuk tahap pengerjaan.
"Pengerjaan jalan dikebut dan ditarget selesai sebelum Idul Fitri tahun 2025. Jalan itu nantinya akan digunakan sebagai jalur mudik dan balik Lebaran," ujarnya.
Kejari Sukoharjo hingga saat ini memberikan pendampingan kedua proyek masih berjalan sesuai aturan berlaku. Termasuk dalam hal pelaksanan pengerjaan proyek berjalan sesuai perencanaan.
Baca Juga: WNA Bikin Ulah di Bali Jadi Kekhawatiran Kementerian Pariwisata
"Masih kami beri pendampingan dan dua proyek strategis Pemkab Sukoharjo itu sudah berjalan," lanjutnya.