Terkait distribusi gas bersubsidi, Pemkab Sukoharjo tunggu pusat untuk tingkatkan status pengecer jadi sub pangkalan

photo author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 17:05 WIB
Ilustrasi pekerja menyusun tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan disalurkan ke pangkalan-pangkalan penjualan disalah satu agen LPG (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Ilustrasi pekerja menyusun tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan disalurkan ke pangkalan-pangkalan penjualan disalah satu agen LPG (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo menunggu petunjuk pelaksana dan teknis dari pemerintah terkait peningkatan status pengecer menjadi sub pangkalan distribusi elpiji 3 kilogram. Sebab kewenangan tersebut sepenuhnya ditangani pusat.

Perdagangan gas bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo nantinya akan dilakukan penambahan pangkalan khususnya di wilayah selatan meliputi Kecamatan Tawangsari, Weru dan Bulu karena masih minim.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo Iwan Setiyono, Sabtu (8/2/2025) mengatakan, Pemkab Sukoharjo terkait elpiji 3 kilogram lebih menyoroti terkait distribusi.

Baca Juga: Kejadian mistis di Masjid Tiban Mangunadi Magelang, batu gilang kokoh itu 'tak mau' dipindah

Sebab kuota yang didapat dari pemerintah sudah mencukupi. Apabila ada kekurangan maka bisa mengajukan tambahan kuota fakultatif.

Didistribusi tersebut dijelaskan Iwan terkait perdagangan elpiji 3 kilogram dari pangkalan ke masyarakat miskin atau pembeli.

Pangkalan menjadi titik utama perdagangan gas bersubsidi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat terbaru saat ini. Nantinya pangkalan akan dibantu oleh sub pangkalan yang sebelumnya merupakan pengecer.

"Tidak semua wilayah memiliki pangkalan dengan jumlah mencukupi untuk mempermudah akses masyarakat miskin atau pembeli mendapat elpiji 3 kilogram. Jadi setelah muncul kabar pemerintah akan meningkatkan status pengecer menjadi sub pangkalan kami menunggu realisasi tersebut. Sebab saat ini belum ada petunjuk pelaksana dan teknisnya. Terpenting terkait gas bersubsidi ini yakni distribusinya. Sebab kuota mencukupi," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Diisukan Menghentikan Proyek Pembangunan IKN Buntut Pemangkasan Anggaran, Begini Langkah Sri Mulyani

Diskopumdag Sukoharjo sepenuhnya menyerahkan peningkatan status pengecer menjadi sub pangkalan ke pemerintah. Sebab kebijakan tersebut merupakan kewenangan penuh pusat. Pemerintah daerah hanya tinggal melaksanakan saja.

"Jumlah pengecer ini sangat banyak sampai ke tingkat RT dan RW. Kami belum tahu seperti apa kriteria pengecer yang akan ditingkatkan statusnya menjadi sub pangkalan. Itu kewenangan pemerintah pusat," lanjutnya.

Diskopumdag Sukoharjo meminta kepada pemerintah pusat segera memberikan kepastian penyelesaian masalah distribusi elpiji 3 kilogram. Termasuk memastikan peningkatan status pengecer menjadi sub pangkalan.

"Selain pengecer akan ditingkatkan menjadi sub pangkalan. Kami juga berencana mengajukan usulan ke pusat terkait penambahan pangkalan disejumlah wilayah yang masih minim pangkalan sperti di wilayah selatan meliputi Kecamatan Tawangsari, Weru dan Bulu," lanjutnya.

Baca Juga: Masjid Tiban Mangunadi di Magelang dianggap keramat dan dihormati keberadaannya

Iwan menjelaskan, di tiga kecamatan tersebut jumlah pangkalan masih sangat minim. Hal itu terjadi karena minimnya konsumsi elpiji 3 kilogram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X