Pada tahun 1950-an bangunan ini berada di bawah pengelolaan ormas Chung Hua Tsung Hui (CHTI), dan mereka banyak melakukan kegiatan di bidang sosial budaya.
Namun, karena adanya indikasi keterlibatan pengurus CHTI terkait peristiwa G-30S PKI membuat gedung ini sempat tidak bertuan, sebelum akhirnya diambil alih pemerintah.
Gedung ini juga pernah dipakai untuk siaran radio amatir YDA 7 C2. Sesudah itu lama tak bertuan lagi, sampai akhirnya dipakai oleh Kantor Perpustakaan Daerah.
Dilnsir laman jatengprov.go.id, pada bulan Maret 2010 gedung ini diresmikan sebagai gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), yang berfungsi sebagai ajang pameran, berjualan, serta tukar menukar informasi bagi pelaku UMKM.
Beberapa produk kerajinan warga Salatiga di-display di sana, mulai dari handcraft, lukisan, produk seni rupa, batik Salatiga, dan sebagainya.
Selain itu, bangunan ini juga dimanfaatkan sebagai sanggar seni lukis, di mana anak-anak bisa melukis atau mewarnai di sana. Namun, tampaknya perkembangan Dekranasda kurang begitu menggembirakan sehingga bangunan ini menjadi kembali sepi seperti gedung tak berpenghuni. *